Tangsel, Gobanten.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tambahan kesejahteraan bagi pegawai Non-ASN akan dibayarkan secara penuh.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers pada Senin (17/3). Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel akan menerima THR sesuai aturan yang berlaku.
Besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji, termasuk Tunjangan Kinerja (TPP), yang dihitung berdasarkan tunjangan pada Februari 2025. Bambang menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan agar pegawai dapat menerimanya tepat waktu.
Kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 15 ribu pegawai di Pemkot Tangsel, baik ASN maupun Non-ASN. Pemerintah berharap pencairan THR ini tidak hanya menjadi hak pegawai, tetapi juga dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain memberikan manfaat bagi pegawai, pencairan THR juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah. Bambang mengimbau agar pegawai menggunakan THR secara bijak sesuai kebutuhan.
Pemkot Tangsel memastikan mekanisme pencairan THR berjalan sesuai prosedur tanpa kendala administratif. Pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan melalui saluran komunikasi pemerintahan.**
Editor : Roby