GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penelusuran terhadap pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), tersangka dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah menyoroti jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri yang dinilai berisiko terhadap integritas barang bukti.
“Kami akan telusuri itu ya. Kami akan perdalam itu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menegaskan, jeda waktu tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memindahkan atau menyamarkan bukti. “Kami tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami bukti-bukti tersebut,” ujarnya.
Selain jejak pelarian, KPK juga mendalami kemungkinan komunikasi atau pertemuan JF dengan pihak-pihak kunci dalam perkara. “Bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki, hal tersebut di waktu itu yang kami sedang dalami,” kata Asep.
Pemeriksaan langsung terhadap JF, lanjutnya, menjadi instrumen utama untuk menguji konsistensi keterangan serta memetakan alur dugaan suap dalam rantai impor. “Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kemenkeu. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2026, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) melibatkan aktor birokrasi dan pelaku usaha, memperlihatkan kerentanan pengawasan di pintu masuk perdagangan. Pendalaman aliran uang dan penguasaan dokumen impor menjadi fokus untuk menilai apakah terdapat pola sistemik dalam pengamanan jalur distribusi barang ilegal.
Editor : Sondang