Jakarta - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan masa depan desa sangat ditentukan oleh regulasi yang selaras dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat desa. Penegasan itu disampaikan dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 terkait hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah tentang tata kelola pemerintahan desa, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai pengawasan legislasi daerah tidak boleh berhenti sebagai formalitas, melainkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan desa ke depan.
“Regulasi harus menjadi kompas kebijakan. Tanpa arah yang jelas, pembangunan desa justru bisa kehilangan tujuan,” ujar Sultan.
Ia menyoroti masih kuatnya persoalan struktural di desa, mulai dari sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan pertanian, hingga tekanan pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan. Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan efektif tanpa aparatur desa yang memiliki kesadaran jangka panjang.
“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang berpikir strategis hanya akan berhenti sebagai teks,” tegasnya.
Sultan juga menekankan pentingnya pendekatan Green Democracy, yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan desa. Ia menyebut DPD RI bersama Kementerian Desa menginisiasi program Green Village pada 2026 untuk mendorong desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.
Senada, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menilai desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Namun, ia mengingatkan masih adanya persoalan serius, seperti tumpang tindih kebijakan antar kementerian dan lemahnya regulasi turunan pascarevisi Undang-Undang Desa.
“Desa adalah jantung peradaban bangsa. Jika kebijakan pusat tidak sinkron, desa yang paling terdampak,” kata GKR Hemas.
Ia mendesak pemerintah pusat segera menyelaraskan kebijakan lintas sektor agar desa tidak terus menjadi korban ego sektoral.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan rekomendasi DPD RI tidak boleh berhenti di atas kertas dan harus dikawal melalui monitoring berkelanjutan.
“Aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan persoalan desa masih bersifat struktural, terutama tumpang tindih regulasi dan ketidakjelasan kewenangan,” ujarnya.
Diseminasi ini diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memperkuat harmonisasi regulasi pusat dan daerah demi tata kelola pemerintahan desa yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan.
Editor : Sondang