CIPUTAT, GoBanten.com -Praktik penjualan obat keras ilegal di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah kios kecil di Jalan Sumatera dilaporkan masih bebas beroperasi meski telah berulang kali dikeluhkan warga dan sempat ditertibkan aparat penegak hukum.
Kios tersebut hampir setiap hari ramai didatangi pembeli, sebagian besar dari kalangan remaja dan pemuda. Aktivitas transaksi berlangsung terbuka di pinggir jalan, bahkan mudah diamati saat pembeli datang berkelompok pada jam-jam tertentu.
Warga menyebut keresahan ini telah berlangsung lama. Aduan telah dilayangkan melalui layanan darurat Polri 110, sementara razia dan penutupan sempat dilakukan. Namun, penindakan itu dinilai tidak memberikan efek jera.
“Penertiban hanya sementara. Ditutup sebentar, lalu buka lagi. Ini bukan solusi,” ujar M Feri, warga sekitar, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak menginginkan pola penanganan setengah hati. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal telah mengancam masa depan generasi muda di lingkungan tersebut. “Harus ada tindakan tegas, bukan kucing-kucingan. Yang dipertaruhkan ini masa depan anak-anak muda,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kios di Jalan Sumatera tersebut diduga terhubung dengan jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah Jabodetabek. Pola operasinya relatif seragam: menghentikan aktivitas saat razia, lalu kembali beroperasi tak lama setelah aparat pergi.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya relasi tidak sehat antara pengelola kios dengan oknum aparat di wilayah setempat. Dugaan tersebut menguat karena kios dapat kembali beroperasi tanpa hambatan berarti setiap kali penertiban dilakukan.
Fakta ini diakui oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jombang, Aipda Sukiyo Harjo. Ia menyatakan telah berulang kali memperingatkan pemilik kios dan melakukan berbagai upaya persuasif. “Kami sudah lakukan edukasi, peringatan, sampai razia dan penutupan. Tapi setelah itu kios kembali buka,” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan hukum di tingkat wilayah. Masyarakat menilai, selama tidak ada sanksi tegas dan berkelanjutan, peredaran obat keras ilegal akan terus berulang.
Kini, harapan warga tertuju pada Kapolres Tangerang Selatan yang baru dilantik, AKBP Boy Jumalolo, untuk menunjukkan ketegasan dan komitmen nyata dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik menunggu langkah konkret dan terukur dari Kapolres baru untuk memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal yang dinilai telah merusak generasi muda sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (HB)
Editor : Sondang