JAKARTA, GoBanten.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Perkara tersebut dipastikan tetap ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum. “Tidak ada pengambilalihan. Kami mendukung dan silakan KPK menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Menurut Anang, Kejagung justru mengapresiasi tindakan KPK karena dinilai sejalan dengan upaya internal Korps Adhyaksa dalam membersihkan institusi dari oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan, pimpinan Kejagung selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas serta tidak terlibat dalam praktik korupsi, pemerasan, maupun penyimpangan hukum lainnya.
“Jaksa Agung sudah sangat tegas mengingatkan agar tidak bermain-main dengan perkara. Jika masih ada yang nekat melakukan perbuatan tercela, tidak akan ada perlindungan,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang menyatakan Kejagung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap jaksa yang terbukti melanggar hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian tidak hormat hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kejaksaan Agung tidak akan melindungi. Bahkan akan kami berhentikan dan dipidanakan,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga jaksa di HSU ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat
Editor : Sondang