JAKARTA, GoBanten.com -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai sejumlah regulasi daerah di Provinsi Jawa Barat belum sejalan dengan kebijakan nasional. Temuan tersebut disampaikan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang mencatat masih banyak Peraturan Daerah (Perda) merujuk aturan lama dan belum menyesuaikan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua III BULD DPD RI, Agita Nurfianti, mengatakan persoalan utama berada pada ketidaksinkronan regulasi pusat–daerah serta lambatnya proses harmonisasi terhadap Perda yang sudah tidak relevan. Paparan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Pemasyarakatan Keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda di Jawa Barat, yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Jabar.
Menurut Agita, penyusunan Perda juga terhambat oleh minimnya tenaga perancang, lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), hingga panjangnya proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi. Rendahnya partisipasi publik, termasuk dari komunitas adat, membuat beberapa Perda dinilai tidak operasional dan kurang efektif saat diterapkan di lapangan.
“Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, tantangan terbesarnya adalah menghasilkan Perda yang benar-benar berkualitas sebagai fondasi kemandirian daerah,” ujar Agita, Senin (1/12/2025).
Ia menuturkan ada dua kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas legislasi daerah. Pertama, daerah memerlukan ruang kewenangan yang lebih luas agar dapat mengatur isu strategis sesuai kebutuhan lokal. Kedua, diperlukan dukungan lebih kuat dari sisi formil, mulai dari penguatan harmonisasi, fasilitasi, hingga peningkatan kapasitas SDM perancang peraturan.
Dalam diskusi bersama DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sejumlah persoalan juga mencuat, termasuk disharmoni regulasi pusat–daerah, kualitas Naskah Akademik yang belum memadai, serta kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap Perda lama. Adopsi metode omnibus law dan penyederhanaan regulasi disebut sebagai kebutuhan mendesak.
Selain itu, beberapa daerah mengungkap adanya perbedaan pemahaman dengan pemerintah pusat terkait isu strategis seperti pengelolaan sampah, pemekaran daerah dan desa, batas wilayah, hingga penerapan regulasi ruang terbuka hijau (RTH). Keterlambatan terbitnya regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah dari UU Desa, turut menghambat pembahasan Ranperda.
“Secara umum, daerah menegaskan perlunya peningkatan kualitas SDM, percepatan harmonisasi, dan dukungan dari pusat agar pembentukan Perda lebih efektif dan kontekstual,” kata Agita.
Meski menghadapi sejumlah kendala, BULD DPD RI mengapresiasi kerja sama antara Pemprov Jabar dan Kanwil Kemenkumham Jabar dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat. DPD RI, lanjut Agita, berkomitmen menjaga harmonisasi antara legislasi pusat dan daerah agar saling menguatkan.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran strategis sebagai pengawal otonomi daerah, termasuk memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.
“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar, serta jajaran terkait.
Editor : Sondang