DPD RI Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Penguatan SDM Perancang Perda

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat. Foto ist
DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai sejumlah regulasi daerah di Provinsi Jawa Barat belum sejalan dengan kebijakan nasional. Temuan tersebut disampaikan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang mencatat masih banyak Peraturan Daerah (Perda) merujuk aturan lama dan belum menyesuaikan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua III BULD DPD RI, Agita Nurfianti, mengatakan persoalan utama berada pada ketidaksinkronan regulasi pusat–daerah serta lambatnya proses harmonisasi terhadap Perda yang sudah tidak relevan. Paparan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Pemasyarakatan Keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda di Jawa Barat, yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Menurut Agita, penyusunan Perda juga terhambat oleh minimnya tenaga perancang, lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), hingga panjangnya proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi. Rendahnya partisipasi publik, termasuk dari komunitas adat, membuat beberapa Perda dinilai tidak operasional dan kurang efektif saat diterapkan di lapangan.

“Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, tantangan terbesarnya adalah menghasilkan Perda yang benar-benar berkualitas sebagai fondasi kemandirian daerah,” ujar Agita, Senin (1/12/2025).

Ia menuturkan ada dua kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas legislasi daerah. Pertama, daerah memerlukan ruang kewenangan yang lebih luas agar dapat mengatur isu strategis sesuai kebutuhan lokal. Kedua, diperlukan dukungan lebih kuat dari sisi formil, mulai dari penguatan harmonisasi, fasilitasi, hingga peningkatan kapasitas SDM perancang peraturan.

Dalam diskusi bersama DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sejumlah persoalan juga mencuat, termasuk disharmoni regulasi pusat–daerah, kualitas Naskah Akademik yang belum memadai, serta kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap Perda lama. Adopsi metode omnibus law dan penyederhanaan regulasi disebut sebagai kebutuhan mendesak.

Selain itu, beberapa daerah mengungkap adanya perbedaan pemahaman dengan pemerintah pusat terkait isu strategis seperti pengelolaan sampah, pemekaran daerah dan desa, batas wilayah, hingga penerapan regulasi ruang terbuka hijau (RTH). Keterlambatan terbitnya regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah dari UU Desa, turut menghambat pembahasan Ranperda.

“Secara umum, daerah menegaskan perlunya peningkatan kualitas SDM, percepatan harmonisasi, dan dukungan dari pusat agar pembentukan Perda lebih efektif dan kontekstual,” kata Agita.

Meski menghadapi sejumlah kendala, BULD DPD RI mengapresiasi kerja sama antara Pemprov Jabar dan Kanwil Kemenkumham Jabar dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat. DPD RI, lanjut Agita, berkomitmen menjaga harmonisasi antara legislasi pusat dan daerah agar saling menguatkan.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran strategis sebagai pengawal otonomi daerah, termasuk memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar, serta jajaran terkait.

Berita Terbaru

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Salah satu contoh yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah Sabat.…

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Selain aktivitas jual beli, LBFest 2026 menghadirkan komunitas dan pelaku ekosistem bisnis.…