JAKARTA, GoBanten.com -Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Maluku Utara membuka kekhawatiran baru terkait masa depan otonomi daerah, terutama setelah prediksi penurunan signifikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Dalam agenda inventarisasi pengawasan atas UU Nomor 23 Tahun 2014, DPD RI menilai pemotongan dana dapat mengganggu kemampuan daerah menyediakan layanan publik dan pembangunan dasar.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan perlunya solusi konkret agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan. “Penurunan TKD hingga 50% untuk Maluku Utara pada 2026 menjadi perhatian serius. Kami berharap ekonomi pulih sehingga dana transfer kembali normal,” ujarnya di Ternate, Senin (17/11/2025).
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menambahkan bahwa implementasi UU Pemerintahan Daerah kian dipengaruhi setidaknya lima undang-undang baru, termasuk UU Cipta Kerja, UU HKPD, dan UU IKN. “Fenomena penurunan TKD mengindikasikan sentralisasi kendali fiskal, yang membatasi ruang gerak daerah dalam membuat kebijakan berbasis kebutuhan lokal,” katanya. Ia menyebut kondisi ini turut menghambat pembukaan Daerah Otonom Baru (DOB).
Situasi fiskal daerah semakin berat dengan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyebut sekitar 140 kabupaten di Indonesia berpotensi tidak dapat memenuhi belanja wajib. “Kita berharap langkah penghematan yang dilakukan tetap menjamin pembayaran gaji pegawai dan layanan dasar publik,” ujar Samsuddin.
Melalui kunjungan ini, Komite I DPD RI mengumpulkan data lapangan untuk merumuskan rekomendasi strategis agar pemerintah daerah mampu menghadapi tekanan fiskal yang terus meningkat.
Editor : Sondang