Kadin Tangsel

Kadin Tangsel Tuntaskan Verifikasi, 660 Peserta Resmi Miliki Hak Suara MUKOTA IV

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta yang sah mengikuti MUKOTA IV.
Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta yang sah mengikuti MUKOTA IV.

i

TANGSEL, GoBanten.com -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan menetapkan sebanyak 660 peserta sah yang memiliki hak suara penuh dalam pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV. Sementara itu, 98 peserta versi Steering Committee (SC) resmi digugurkan karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Kadin Tangsel tertanggal 3 November 2025, yang ditegaskan oleh Ir. Imanullah, tim verifikator dari kubu calon Ketua Kadin Tangsel Abdul Rahman (Arnovi).

“Dalam surat pemberitahuan terbaru, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta yang sah mengikuti MUKOTA IV. Sementara 98 peserta versi SC dinyatakan tidak memenuhi ketentuan verifikasi,” ujar Imanullah, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan kajian dan verifikasi yang dilakukan oleh Caretaker atau Penanggung Jawab MUKOTA IV, Tb. Hadi Mulyana, sesuai hasil rapat pleno Steering Committee tanggal 24 Oktober 2025.

“Temuan kami menunjukkan 98 peserta bermasalah dalam proses pengambilan ID Card. Berdasarkan aturan, ID hanya boleh diambil oleh direktur perusahaan dengan membawa bukti pendaftaran resmi, namun itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh anggota SC, di antaranya Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi, dan Ade Astriyati, yang menyatakan tidak menyaksikan para direktur mengambil sendiri ID Card peserta.

“Dengan bukti tersebut, Caretaker menegaskan 98 peserta versi SC gugur dan tidak memiliki hak suara,” lanjut Imanullah.

Meski jumlah peserta sah mencapai 660 orang, Caretaker mengingatkan agar panitia tetap berpedoman pada AD/ART Kadin serta Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023, yang mengatur bahwa jika jumlah anggota biasa melebihi 200 orang, maka pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan melalui sistem perwakilan atau kesepakatan dengan Kadin Provinsi.

“Panitia harus menyesuaikan mekanisme agar tetap efektif dan sesuai aturan. Pedoman menyebutkan maksimal 200 peserta perwakilan yang dapat mewakili anggota biasa,” jelasnya.

Caretaker MUKOTA IV juga meminta agar panitia segera menuntaskan pelaksanaan lanjutan MUKOTA IV dengan memilih lokasi yang netral dan menjamin keamanan kegiatan.

“Tidak ada lagi alasan menunda. Kadin Tangsel harus segera menuntaskan MUKOTA IV secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Emosi Kehilangan Dibungkus Orkestra, Dewi Hani Hadirkan Single Menggetarkan Jiwa

Emosi Kehilangan Dibungkus Orkestra, Dewi Hani Hadirkan Single Menggetarkan Jiwa

Jumat, 05 Des 2025 13:33 WIB

Jumat, 05 Des 2025 13:33 WIB

Saya ingin menyuarakan bahwa kehilangan bukan akhir dari cerita. Ada cinta yang terus hidup di dalamnya,” ujarnya.…

KSP SMS Raih Peringkat 1 Nasional dalam Financial Integrity Rating 2025

KSP SMS Raih Peringkat 1 Nasional dalam Financial Integrity Rating 2025

Jumat, 05 Des 2025 13:23 WIB

Jumat, 05 Des 2025 13:23 WIB

Penilaian tahun ini melibatkan tim FIR PPATK, konsultan independen, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi.…

Senator Irman Gusman Desak Pemerintah: “Pak Prabowo, Tetapkan Bencana Nasional!”

Senator Irman Gusman Desak Pemerintah: “Pak Prabowo, Tetapkan Bencana Nasional!”

Kamis, 04 Des 2025 13:57 WIB

Kamis, 04 Des 2025 13:57 WIB

Irman menegaskan bahwa skala kerusakan dan dampak yang ditimbulkan telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.…

Wealth Xpo 2025 Hadir di Jakarta, Jawab Tantangan Finansial Tahun Depan

Wealth Xpo 2025 Hadir di Jakarta, Jawab Tantangan Finansial Tahun Depan

Kamis, 04 Des 2025 13:46 WIB

Kamis, 04 Des 2025 13:46 WIB

Melalui rangkaian kegiatan Wealth Xpo CIMB Niaga menegaskan komitmennya dalam menghadirkan solusi kekayaan yang relevan…

Pemerintah Jelaskan Alasan Cabut Status Internasional Bandara Khusus IMIP

Pemerintah Jelaskan Alasan Cabut Status Internasional Bandara Khusus IMIP

Rabu, 03 Des 2025 19:47 WIB

Rabu, 03 Des 2025 19:47 WIB

Rosan juga menekankan bahwa stabilitas politik Indonesia menjadi nilai tambah yang diapresiasi investor global.…

Pemkot Tangerang Nonaktifkan Guru Terduga Pelaku Pelecehan!

Pemkot Tangerang Nonaktifkan Guru Terduga Pelaku Pelecehan!

Rabu, 03 Des 2025 14:53 WIB

Rabu, 03 Des 2025 14:53 WIB

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menegaskan bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan untuk mencegah risiko lanjutan.…