JAKARTA, GoBanten.com - Kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jejak kasus ini mulai membuka potensi keterlibatan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan pandang bulu. Menurutnya, siapapun yang namanya disebut dalam keterangan saksi maupun tersangka akan dimintai pertanggungjawaban.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi yang kami terima, jika ada keterlibatan pejabat atau pegawai, tentu akan kami panggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan itu muncul sehari setelah KPK memeriksa Dida Migfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK. Dida dipanggil untuk memperkuat keterangan saksi-saksi lain dalam kasus ini.
Menurut Asep, dasar pemanggilan seseorang sebagai saksi jelas: bisa berasal dari keterangan pihak lain, atau dari bukti dokumen yang terkait langsung dengan dugaan tindak pidana. “Kalau ada nama atau tanda tangan pejabat dalam dokumen yang relevan, kami pasti dalami,” ujarnya.
Penyidik KPK kini menelisik dokumen-dokumen penting, termasuk surat keputusan dan persetujuan yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan hutan. Latar belakang penerbitan dokumen, pihak yang menandatangani, hingga potensi aliran dana suap menjadi fokus penyidikan.
Dengan sinyal terbuka pemanggilan dua nama besar—Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya—kasus suap Inhutani V berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor kehutanan. Publik kini menanti apakah KPK benar-benar berani menelusuri keterlibatan pejabat setingkat menteri, atau kasus ini akan terhenti di level birokrat teknis.
Editor : Sondang