JAKARTA, GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), komisaris sejumlah perusahaan tambang, terkait dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan melalui operasi jemput paksa di Surabaya pada 21 Agustus 2025 setelah ROC dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan berlaku 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Selain ROC, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), serta Ketua Kadin Kaltim yang juga anak AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Kasus ini berawal pada 2014 saat ROC mengurus perpanjangan enam IUP. Proses yang berlarut-larut mendorongnya menyerahkan uang suap senilai Rp3,5 miliar, sebagian besar dalam dolar Singapura, kepada DDW. Sebagai imbalan, ROC memperoleh Surat Keputusan perpanjangan izin tambang di Kalimantan Timur.
“Pertambangan adalah sektor vital bagi negara. Tata kelola perizinan yang tidak transparan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. KPK berkomitmen memastikan sektor ini bersih dari praktik korupsi agar hasilnya benar-benar dinikmati masyarakat,” ujar Asep.
KPK menegaskan kasus ini tetap berlanjut, termasuk mendalami peran perantara maupun pejabat daerah yang disebut terlibat. Meski AFI telah meninggal pada Desember 2024, proses penghentian penyidikan terhadapnya masih berjalan sesuai prosedur hukum.
Editor : Sondang