JAKARTA, GoBanten.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Nilai aliran dana yang berhasil diungkap mencapai Rp69 miliar dalam rentang waktu 2019–2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima IBM melalui perantara sebelum dipakai untuk berbagai keperluan pribadi.
“Pada tahun 2019–2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada pihak lain,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain untuk konsumsi pribadi, dana haram tersebut juga diduga digunakan untuk membeli kendaraan dan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Dalam kasus ini, KPK juga menyoroti keterlibatan sejumlah pihak lain, antara lain:
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): diduga menerima Rp3 miliar untuk pembelian mobil dan transfer ke pihak lain.
Subhan (SB): menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
Anitasari Kusumawati (AK): menerima Rp5,5 miliar yang sebagian mengalir ke beberapa nama, termasuk Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar.
Dengan penetapan ini, total ada 11 tersangka yang dijerat KPK, termasuk Immanuel Ebenezer, yang tak lama setelahnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seluruh tersangka kini ditahan untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Editor : Sondang