Banten, GoBanten.com - Drama politik uang kembali mencuat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Serang, Jumat (18/4), ketika Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik serangan fajar. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang, salah satunya di kawasan Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal.
Dua orang yang ditangkap di lokasi itu berinisial ND dan MH. Keduanya kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan dibagikan ke pemilih berdasarkan daftar nama yang telah disiapkan. Setiap orang disebut akan menerima Rp50 ribu.
"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif… untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," ujar Kompol Endang Sugiharto, Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, dalam rilis resminya.
Saat diperiksa, ND dan MH mengaku bahwa dana tersebut berasal dari seseorang bernama Alex. Menariknya, Alex ternyata anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar yang bernama AZ. Alex sendiri mendapat uang itu dari saudaranya, Andri—yang juga anak AZ.
Penangkapan tak berhenti di situ. Tiga pelaku lainnya berinisial AS, JK, dan PPN diamankan di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP), bersama uang tunai senilai Rp2,7 juta yang juga disinyalir akan dibagikan dalam bentuk serangan fajar.
"Total ada lima orang yang kami amankan, dan penanganan selanjutnya dilakukan oleh Bawaslu," ungkap AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, mulai dari uang tunai, Kartu Keluarga (KK), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tim Gakkumdu pun masih terus berpatroli untuk mengawasi area rawan pelanggaran.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang. Liah Culiah, anggota Bawaslu Banten, mengingatkan bahwa praktik seperti ini hanya akan merusak kualitas demokrasi dan berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana.
“Masyarakat harus tolak politik uang, karena ini membahayakan. Baik bagi penerima maupun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Liah, dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada warga agar menyadari bahwa suara mereka tidak bisa dibeli. Proses pemilihan seharusnya berlangsung adil dan jujur, bukan ditentukan oleh amplop berisi uang.
Bawaslu pun memperketat pengawasan selama PSU berlangsung dan akan terus melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Patroli dilakukan bukan hanya malam hari, tapi kapan pun diperlukan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa Pilkada Serang harus diulang. Dua pasangan calon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, kembali bersaing memperebutkan suara dari total 1.225.871 pemilih berdasarkan DPT.(*)
Editor : Roby