Eksepsinya Ditolak, Hasto Hormati Keputusan Majelis Hakim

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

i

Jakarta, GoBanten.com - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi (pembelaan) yang dia ajukan.

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini menganggap bahwa keputusan itu sudah memberi ruang untuk protes terhadap dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami dengan hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat agar dapat melihat seluruh aspek-aspek hukum yang berkeadilan," kata Hasto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, (11/4).

Hasto menghormati sikap hakim yang menyebutkan bahwa eksepsinya merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Meski eksepsi ditolak, semangat Hasto untuk mencari keadilan tetap tidak luntur.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan ini tidak akan melunturkan semangat. Kita tetap bertekad mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan sama saja tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tuturnya.

Hasto juga percaya bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah bagian dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Namun dirinya tetap optimis bakal memenangkan proses hukum ini.

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah suatu permasalahan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, pemeriksaan pokok perkara nanti yang akan membuktikan," jelasnya.

Hasto Kristiyanto, bersama dengan beberapa pihak lainnya seperti Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk memerintahkan agar Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel sebagai bagian dari upaya menghalangi proses hukum.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama terkait kasus suap.(*)

Berita Terbaru

Daihatsu Kembangkan SDM Vokasi Lewat DOJO Class di SMK Islam 1 Blitar

Daihatsu Kembangkan SDM Vokasi Lewat DOJO Class di SMK Islam 1 Blitar

Kamis, 30 Apr 2026 17:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 17:50 WIB

Dengan hadirnya DOJO Class di Blitar, Daihatsu mendorong terciptanya ekosistem vokasi yang adaptif.…

3.000 TKI Terharu, Novi Ayla dan Hadad Alwi Pukau Penonton di Hong Kong

3.000 TKI Terharu, Novi Ayla dan Hadad Alwi Pukau Penonton di Hong Kong

Kamis, 30 Apr 2026 09:38 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 09:38 WIB

Penampilan Novi Ayla dan Hadad Alwi menghadirkan suasana haru lewat lantunan shalawat dan doa bersama.…

Modus Baru Narkoba Terbongkar, Sabu 22 Kg Disembunyikan di Tangki Mobil Tujuan Tangerang

Modus Baru Narkoba Terbongkar, Sabu 22 Kg Disembunyikan di Tangki Mobil Tujuan Tangerang

Rabu, 29 Apr 2026 18:29 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:29 WIB

Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui perairan Aceh, lalu dibawa via jalur darat menuju Medan sebelum dikirim ke wilayah tujuan.…

Bekasi Jadi Basis Produksi Parfum untuk Pasar Nasional dan Asia Tenggara

Bekasi Jadi Basis Produksi Parfum untuk Pasar Nasional dan Asia Tenggara

Rabu, 29 Apr 2026 18:00 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:00 WIB

Dengan fasilitas di Bekasi, kami dapat memastikan kualitas tetap terjaga sekaligus mempercepat pengiriman ke pelanggan.…

Diskusi NGOBRAS Kartini di RRI Jakarta Padukan Film, Musik, dan Fashion Show

Diskusi NGOBRAS Kartini di RRI Jakarta Padukan Film, Musik, dan Fashion Show

Rabu, 29 Apr 2026 11:12 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:12 WIB

Selain diskusi, acara juga diisi penampilan musik dari sejumlah musisi serta peragaan busana karya desainer Nina Nugroho.…

Cerita Lonceng Keramat dan Penebok Jadi Daya Tarik Film The Bell

Cerita Lonceng Keramat dan Penebok Jadi Daya Tarik Film The Bell

Selasa, 28 Apr 2026 20:18 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 20:18 WIB

Film ini diharapkan memperkaya warna horor Indonesia dengan menggabungkan unsur tradisi, mitos, dan ketegangan modern dalam satu cerita.…