Eksepsinya Ditolak, Hasto Hormati Keputusan Majelis Hakim

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

i

Jakarta, GoBanten.com - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi (pembelaan) yang dia ajukan.

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini menganggap bahwa keputusan itu sudah memberi ruang untuk protes terhadap dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami dengan hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat agar dapat melihat seluruh aspek-aspek hukum yang berkeadilan," kata Hasto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, (11/4).

Hasto menghormati sikap hakim yang menyebutkan bahwa eksepsinya merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Meski eksepsi ditolak, semangat Hasto untuk mencari keadilan tetap tidak luntur.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan ini tidak akan melunturkan semangat. Kita tetap bertekad mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan sama saja tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tuturnya.

Hasto juga percaya bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah bagian dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Namun dirinya tetap optimis bakal memenangkan proses hukum ini.

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah suatu permasalahan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, pemeriksaan pokok perkara nanti yang akan membuktikan," jelasnya.

Hasto Kristiyanto, bersama dengan beberapa pihak lainnya seperti Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk memerintahkan agar Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel sebagai bagian dari upaya menghalangi proses hukum.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama terkait kasus suap.(*)

Berita Terbaru

Ini Alasan Konsumen Indonesia Kini Pilih Parfum yang Tahan Lama

Ini Alasan Konsumen Indonesia Kini Pilih Parfum yang Tahan Lama

Kamis, 16 Jul 2026 16:59 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:59 WIB

Di negara tropis seperti Indonesia, faktor lingkungan turut memengaruhi performa parfum.…

Inovasi AI Dokter Indonesia Bantu Deteksi Dini Gagal Jantung

Inovasi AI Dokter Indonesia Bantu Deteksi Dini Gagal Jantung

Rabu, 15 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 21:23 WIB

Data Asian-HF Registry menunjukkan Indonesia menempati posisi kedua kasus gagal jantung terbanyak di Asia.…

IPC TPK Genap 13 Tahun, Siap Tingkatkan Produktivitas dan Layanan Berbasis Teknologi

IPC TPK Genap 13 Tahun, Siap Tingkatkan Produktivitas dan Layanan Berbasis Teknologi

Selasa, 14 Jul 2026 11:20 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:20 WIB

IPC TPK menempatkan kualitas pelayanan sebagai pilar utama dengan menghadirkan layanan yang responsif dan konsisten berbasis kebutuhan pelanggan.…

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pelestarian Budaya Betawi dan UMKM Diperkuat

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pelestarian Budaya Betawi dan UMKM Diperkuat

Senin, 13 Jul 2026 11:26 WIB

Senin, 13 Jul 2026 11:26 WIB

Festival UMKM Betawi yang digelar dalam perayaan ini menjadi wadah konkret bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar sekaligus memperkenalkan identitas budaya.…

Liburan Sekolah 2026, Resorts World Genting Siapkan Promo untuk Turis Indonesia

Liburan Sekolah 2026, Resorts World Genting Siapkan Promo untuk Turis Indonesia

Minggu, 12 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:30 WIB

Sejumlah paket ditawarkan dengan harga kompetitif, mulai dari bundling hotel dan taman hiburan hingga promo tiket atraksi.…

PFI Tangerang: Foto Jurnalistik Harus Akurat, Jujur, dan Punya Nilai Berita

PFI Tangerang: Foto Jurnalistik Harus Akurat, Jujur, dan Punya Nilai Berita

Minggu, 12 Jul 2026 15:20 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:20 WIB

Pentingnya riset sebelum peliputan agar fotografer mampu menangkap momen yang tidak hanya menarik, tetapi juga memiliki nilai berita.…