Eksepsinya Ditolak, Hasto Hormati Keputusan Majelis Hakim

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

i

Jakarta, GoBanten.com - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi (pembelaan) yang dia ajukan.

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini menganggap bahwa keputusan itu sudah memberi ruang untuk protes terhadap dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami dengan hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat agar dapat melihat seluruh aspek-aspek hukum yang berkeadilan," kata Hasto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, (11/4).

Hasto menghormati sikap hakim yang menyebutkan bahwa eksepsinya merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Meski eksepsi ditolak, semangat Hasto untuk mencari keadilan tetap tidak luntur.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan ini tidak akan melunturkan semangat. Kita tetap bertekad mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan sama saja tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tuturnya.

Hasto juga percaya bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah bagian dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Namun dirinya tetap optimis bakal memenangkan proses hukum ini.

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah suatu permasalahan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, pemeriksaan pokok perkara nanti yang akan membuktikan," jelasnya.

Hasto Kristiyanto, bersama dengan beberapa pihak lainnya seperti Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk memerintahkan agar Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel sebagai bagian dari upaya menghalangi proses hukum.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama terkait kasus suap.(*)

Berita Terbaru

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, dari total 326 desa di 29 kecamatan, masih terdapat 134 desa yang belum memiliki lahan untuk pembangunan KDMP.…

Layanan Dukcapil Serang Tembus 991 Dokumen Selama Libur Nasional

Layanan Dukcapil Serang Tembus 991 Dokumen Selama Libur Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 19:54 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:54 WIB

Langkah ini dinilai efektif dalam memperluas jangkauan layanan publik sekaligus mempercepat penerbitan dokumen penting bagi masyarakat di Kabupaten Serang.…

Teknologi Diesel Isuzu Pangkas Biaya Operasional hingga 25 Persen

Teknologi Diesel Isuzu Pangkas Biaya Operasional hingga 25 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026 19:45 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:45 WIB

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyoroti efisiensi operasional sebagai kunci keberlanjutan bisnis pelaku usaha.…

Kunjungan ke KPU Banten, Ade Yuliasih Bahas Risiko Perpanjangan Masa Jabatan

Kunjungan ke KPU Banten, Ade Yuliasih Bahas Risiko Perpanjangan Masa Jabatan

Jumat, 15 Mei 2026 13:29 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 13:29 WIB

Jika pemilu lokal digeser ke 2031, maka ada konsekuensi perpanjangan masa jabatan. Ini harus dikaji secara konstitusional dan kemungkinan memerlukan amandemen.…

Para Perasuk Jadi Film Terbaik FFH April 2026, Anggun dan Aming Borong Penghargaan

Para Perasuk Jadi Film Terbaik FFH April 2026, Anggun dan Aming Borong Penghargaan

Kamis, 14 Mei 2026 13:33 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 13:33 WIB

Sepanjang April 2026, FFH mencatat sedikitnya lima film horor tayang di bioskop.…

Regulasi Mulai Dibuka, Tokenisasi Aset Siap Kuasai Pasar Indonesia

Regulasi Mulai Dibuka, Tokenisasi Aset Siap Kuasai Pasar Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 09:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:25 WIB

Berdasarkan data Pintu Academy, kapitalisasi pasar tokenisasi aset melonjak dari sekitar US$1,8 miliar pada awal 2024 menjadi hampir US$40 miliar per Mei 2026.…