Banten, GoBanten.com - Jika kamu berdomisili di Banten dan tertarik ikut program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan.
Dilansir dari laman resmi Samsat pada, Selasa (8/4), pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang ingin ikut serta dalam program ini.
Syarat utamanya, kendaraan kamu harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, kamu juga wajib menyiapkan dokumen yang sesuai dengan jenis layanan yang akan kamu gunakan. Jadi, pastikan semua berkasnya lengkap sebelum datang ke kantor Samsat, ya!
“Syarat utamanya, kendaraan harus terdaftar di Provinsi Banten,” tulis situs resmi Samsat.
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan adalah:
- KTP asli (untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:
- Samsat Induk wilayah kabupaten/kota
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.(*)
Editor : Roby