GoBanten.com - Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, membuka fakta baru terkait besarnya perputaran uang dalam bisnis ilegal tersebut. Bareskrim Polri kini fokus menelusuri aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Wira Satya Triputra, mengungkapkan pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar. Selain itu, turut diamankan mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar AS.
Baca juga: Kampus Diminta Bangun Sistem Pengawasan Ketat Cegah Predator Seksual
“Ini berbagai macam mata uang, dan seluruhnya akan kami dalami untuk menelusuri aliran dana dalam jaringan ini,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).
Tak hanya soal uang, penyidik juga tengah mendalami aspek teknologi, termasuk peladen (server) dan alamat IP yang digunakan dalam operasional situs judi daring tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar aktor utama di balik jaringan internasional itu.
Baca juga: Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 321 warga negara asing (WNA), dengan 275 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas judi online selama sekitar dua bulan di sebuah gedung perkantoran yang difungsikan khusus sebagai pusat operasional.
Menurut Wira, sebagian besar WNA tersebut sudah mengetahui tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja di industri judi online. Namun, mereka diduga hanya berperan sebagai operator lapangan, bukan pengendali utama jaringan.
Baca juga: Fauzan Zidni Resmi Pimpin Badan Perfilman Indonesia 2026–2030
Untuk pengembangan kasus, Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK serta Kementerian Imigrasi guna menelusuri aliran dana lintas negara dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa praktik judi online di Indonesia tidak hanya berskala lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional yang memanfaatkan celah pengawasan dan teknologi digital.
Editor : Sondang