Korupsi DLH Tangsel

Misteri Kuitansi Rp12 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi DLH Tangsel

Reporter : Sondang
Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, kini berstatus tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Foto Ismatullah

SERANG, GoBanten.com -Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/11/2025).

Dalam sidang yang menghadirkan Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin, sebagai saksi, terungkap adanya kuitansi senilai Rp12 miliar yang berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah.

Baca juga: 1.800 Honorer Dirumahkan, Pemkot Tangsel Siapkan Skema Solusi

Agus menyebut kuitansi tersebut disodorkan kepadanya oleh terdakwa Zeky Yamani, mantan Kasi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel. Namun, ia menolak menandatangani dokumen tersebut karena proyek yang dimaksud tidak pernah berjalan.

“Disodorin kuitansi sama Pak Zeky. Gak saya tanda tangan karena tidak melaksanakan pekerjaan,” ujar Agus di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang.

Agus juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Zeky melalui Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia menambahkan bahwa CV BSIR didirikan pada Februari 2024 oleh Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas LH Tangsel, bersama PT EPP untuk mengelola sampah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Namun, proyek tersebut gagal dilaksanakan karena mendapat penolakan warga.

Baca juga: Polisi Gagalkan “Home Industry” Narkotika di Jantung Ibu Kota

“Pas mau pelaksanaan didemo sama warga, gak bergerak itu (pengelolaan sampah),” kata Agus.

Saksi lain, Desna Gera Andika, Kepala UPT TPA Cipeucang, menyebut pengangkutan sampah dilakukan oleh PT EPP, tetapi ia mengaku tidak mengetahui detail proses pengelolaannya.

“PT EPP (yang melakukan pengangkutan), tahunya dari Pak Wahyu dan Pak Tb,” ujar Desna.

Baca juga: Ribuan Nyawa Terancam, Jalan Berlubang di Tangsel Dibiarkan Jadi “Kuburan Berjalan”

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Wahyunoto Lukman, Zeky Yamani, Sukron Yuliadi Mufti, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp79,5 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru