Jemaat GKPI Diancam Senjata Tajam Saat Beribadah di Tangerang, Amnesty Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi. Foto dok presiden.go.id
Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi. Foto dok presiden.go.id

i

TANGERANG, GoBanten.com - Kesepakatan damai antara jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dan warga terkait pembubaran ibadah di Rajeg, Kabupaten Tangerang, dinilai tidak semestinya menghentikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

Aparat kepolisian didesak tetap mengusut pihak yang diduga membubarkan kegiatan ibadah serta membawa senjata tajam saat mendatangi Rumah Doa GKPI pada Minggu (20/9/2026). Penegakan hukum dinilai diperlukan untuk memastikan hak warga menjalankan ibadah tetap terlindungi.

Desakan itu disampaikan Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan penyelesaian melalui mediasi tanpa proses pidana dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus intoleransi.

“Mediasi tanpa proses hukum mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” ujar Wirya dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Menurut Wirya, proses hukum terhadap dugaan pembubaran ibadah dan intimidasi harus tetap berjalan meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai. Ia menilai aparat perlu memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

“Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi,” kata Wirya.

Ia juga menyoroti dugaan keberadaan senjata tajam dalam insiden tersebut. Menurutnya, aparat perlu mengusut secara menyeluruh setiap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pembubaran ibadah tersebut.

Amnesty turut meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka kembali akses Rumah Doa GKPI dan memberikan jaminan keamanan bagi jemaat untuk menjalankan ibadah. Pemerintah daerah dan aparat keamanan dinilai memiliki kewajiban memastikan seluruh warga dapat beribadah tanpa intimidasi.

Kasus tersebut terjadi saat kegiatan ibadah jemaat GKPI di Rajeg pada Minggu (20/9/2026) didatangi sejumlah warga. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak jemaat dan warga hingga kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai.

Berita Terbaru

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Para mitra akan membantu mengembangkan kurikulum sesuai konteks masing-masing negara serta menyelenggarakan pelatihan AI bagi guru K–12, mahasiswa, dan dosen.…

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Kehadiran ruang hijau tersebut dirancang untuk memperkuat hubungan antara area dalam dan luar rumah.…

CIMB Niaga Gandeng BPR dan BPRS, Perkuat Ekosistem Keuangan di Daerah

CIMB Niaga Gandeng BPR dan BPRS, Perkuat Ekosistem Keuangan di Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 13:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:33 WIB

Kegiatan tersebut mempertemukan perwakilan BPR dan BPRS dari berbagai daerah dengan pelaku industri perbankan.…

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Lima isu tersebut mencakup pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.…

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Penghentian operasi diumumkan Gubernur Banten Andra Soni dari Posko Utama SAR Gabungan di Dermaga Marina Carita, Kabupaten Pandeglang.…

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.…