TANGERANG, GoBanten.com - Kesepakatan damai antara jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dan warga terkait pembubaran ibadah di Rajeg, Kabupaten Tangerang, dinilai tidak semestinya menghentikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
Aparat kepolisian didesak tetap mengusut pihak yang diduga membubarkan kegiatan ibadah serta membawa senjata tajam saat mendatangi Rumah Doa GKPI pada Minggu (20/9/2026). Penegakan hukum dinilai diperlukan untuk memastikan hak warga menjalankan ibadah tetap terlindungi.
Desakan itu disampaikan Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan penyelesaian melalui mediasi tanpa proses pidana dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus intoleransi.
“Mediasi tanpa proses hukum mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” ujar Wirya dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Wirya, proses hukum terhadap dugaan pembubaran ibadah dan intimidasi harus tetap berjalan meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai. Ia menilai aparat perlu memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi,” kata Wirya.
Ia juga menyoroti dugaan keberadaan senjata tajam dalam insiden tersebut. Menurutnya, aparat perlu mengusut secara menyeluruh setiap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pembubaran ibadah tersebut.
Amnesty turut meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka kembali akses Rumah Doa GKPI dan memberikan jaminan keamanan bagi jemaat untuk menjalankan ibadah. Pemerintah daerah dan aparat keamanan dinilai memiliki kewajiban memastikan seluruh warga dapat beribadah tanpa intimidasi.
Kasus tersebut terjadi saat kegiatan ibadah jemaat GKPI di Rajeg pada Minggu (20/9/2026) didatangi sejumlah warga. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak jemaat dan warga hingga kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai.
Editor : Sondang