Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Selasa (18/3).
Kepastian ini diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Serang pada, Senin (17/3).
"Kami pastikan pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dasar Hukum Pencairan THR & Gaji ke-13
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, PNS, serta pegawai non-ASN di Pemkab Serang.
Siapa yang Berhak Menerima?
- Bupati & Wakil Bupati
- Pimpinan & Anggota DPRD
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
- PNS & Calon PNS
- Pegawai Non-ASN di perangkat daerah dengan sistem BLUD
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Komponen THR & Gaji ke-13:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 1 bulan gaji
Anggaran yang Disiapkan
Pemkab Serang telah mengalokasikan dana Rp80 miliar dari APBD Kabupaten Serang 2025 untuk pencairan ini.
"OPD yang telah mengajukan pencairan ke BPKAD akan menerima lebih dulu. Kami harapkan tidak ada penumpukan di akhir agar administrasi berjalan lancar," tambah Rudy.
Dengan cairnya THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan daya beli ASN meningkat serta roda perekonomian di Kabupaten Serang semakin bergerak menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.**
Editor : Roby