Orang Tua Murid Korban Dugaan Diskriminasi di SDI Lebak Bulus Minta Keadilan

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advertiser of The Year 2025
Advertiser of The Year 2025

i

Jakarta - Orang tua seorang murid di Sekolah Dasar Islam (SDI) swasta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, meminta keadilan terkait dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak mereka. Laporan mengenai kasus ini telah dibuat sejak 2023, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kasus ini menimpa seorang anak berinisial AGH yang saat kejadian masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas 3 SD. Dugaan diskriminasi tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Octolin Hutagalung, ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2023, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Octolin, kasus ini seolah berjalan di tempat karena hingga panggilan ketiga, para terlapor dan saksi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik, mengingat panggilan yang dilayangkan tidak digubris oleh pihak terlapor.

“Hingga Kamis (13/3), para terlapor dan saksi tidak menghadiri pemanggilan penyidik. Ini merupakan panggilan ketiga yang seharusnya menjadi konfrontasi dengan pihak korban, namun tidak ada alasan atau konfirmasi dari mereka,” ujar Octolin di Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

Ia menilai ketidakhadiran para terlapor dan saksi sebagai faktor utama berlarut-larutnya kasus ini. Oleh karena itu, ia mendesak penyidik Polres Jaksel untuk menangani kasus ini secara profesional.

“Ini mencederai institusi Polri. Kami mendesak agar status para terlapor segera dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Imalona Siregar, ibu korban, menjelaskan awal mula dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sejak kelas 1 hingga kelas 3, AGH tidak pernah mengalami masalah. Namun, tiba-tiba pada kelas 3, ia dikenai sanksi skorsing tanpa pemberitahuan resmi kepada orang tua.

“Sekolah hanya menginformasikan skorsing lewat pesan WhatsApp pada hari Sabtu, saat sekolah libur. Tidak ada pertemuan langsung dengan kami, seolah skorsing ini bukan sesuatu yang penting,” ujarnya.

Ima menambahkan bahwa skorsing tersebut didasarkan pada laporan orang tua murid lain yang menuduh AGH melakukan tindakan kekerasan, meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Kami tidak pernah diberitahu mengenai laporan itu, apalagi diberikan bukti. Sekolah tidak melakukan verifikasi atau mencari akar permasalahan,” jelasnya.

Selain itu, dalam surat skorsing, pihak sekolah juga menyebut bahwa AGH merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Padahal, sejak awal masuk sekolah, AGH telah menjalani tes dan dinyatakan lolos tanpa ada catatan khusus.

“Jika memang ada sesuatu, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal, bukan baru di kelas 3. Ini yang janggal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.

“Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Nurma menegaskan bahwa Polres Jaksel berkomitmen untuk melayani dan mengayomi masyarakat sesuai amanat pimpinan Polri, serta memastikan para penyidik mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

Dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak ini diatur dalam Pasal 76A Jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Berita Terbaru

Liburan Sekolah Makin Seru, Summer Splash 2026 Ramaikan Mall Alam Sutera

Liburan Sekolah Makin Seru, Summer Splash 2026 Ramaikan Mall Alam Sutera

Jumat, 26 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:27 WIB

Summer Splash dirancang sebagai destinasi keluarga yang interaktif dan berkelanjutan sepanjang liburan.…

Backlog Rp1,7 Triliun, DPR Minta Program Rusun Keagamaan Tak Dihentikan

Backlog Rp1,7 Triliun, DPR Minta Program Rusun Keagamaan Tak Dihentikan

Kamis, 25 Jun 2026 22:40 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 22:40 WIB

Sudjatmiko menegaskan bahwa pembangunan rusun keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai hunian, tetapi juga memperkuat peran lembaga keagamaan.…

Pegadaian CPS Pondok Aren Perkuat ESG Lewat Santunan Yatim dan Dhuafa di Tangsel

Pegadaian CPS Pondok Aren Perkuat ESG Lewat Santunan Yatim dan Dhuafa di Tangsel

Kamis, 25 Jun 2026 20:16 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:16 WIB

Pemimpin Cabang Pegadaian CPS Pondok Aren, Cepi Kurnia Nugraha, menegaskan program ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar…

Cita Loka Fest 2026 Apresiasi Inovasi Pemprov DKI dan Bank Jakarta

Cita Loka Fest 2026 Apresiasi Inovasi Pemprov DKI dan Bank Jakarta

Kamis, 25 Jun 2026 18:35 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 18:35 WIB

Penghargaan ini diberikan atas konsistensi Bank Jakarta dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Jakpreneur…

Misteri Gunung Welirang Diangkat ke Film Horor, Ini Cerita Alas Lali Jiwo

Misteri Gunung Welirang Diangkat ke Film Horor, Ini Cerita Alas Lali Jiwo

Rabu, 24 Jun 2026 17:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:47 WIB

Disutradarai Indra Gunawan, film ini berangkat dari pengalaman nyata yang kemudian dikembangkan menjadi cerita tentang lima sahabat yang mendaki Gunung Welirang…

64 Persen Pekerja Indonesia Berani Negosiasi Gaji, Mayoritas Berhasil

64 Persen Pekerja Indonesia Berani Negosiasi Gaji, Mayoritas Berhasil

Rabu, 24 Jun 2026 15:56 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:56 WIB

Mayoritas responden menempatkan budaya perusahaan dan kesesuaian nilai sebagai prioritas, bahkan di atas kenaikan gaji.…