Orang Tua Murid Korban Dugaan Diskriminasi di SDI Lebak Bulus Minta Keadilan

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advertiser of The Year 2025
Advertiser of The Year 2025

i

Jakarta - Orang tua seorang murid di Sekolah Dasar Islam (SDI) swasta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, meminta keadilan terkait dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak mereka. Laporan mengenai kasus ini telah dibuat sejak 2023, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kasus ini menimpa seorang anak berinisial AGH yang saat kejadian masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas 3 SD. Dugaan diskriminasi tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Octolin Hutagalung, ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2023, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Octolin, kasus ini seolah berjalan di tempat karena hingga panggilan ketiga, para terlapor dan saksi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik, mengingat panggilan yang dilayangkan tidak digubris oleh pihak terlapor.

“Hingga Kamis (13/3), para terlapor dan saksi tidak menghadiri pemanggilan penyidik. Ini merupakan panggilan ketiga yang seharusnya menjadi konfrontasi dengan pihak korban, namun tidak ada alasan atau konfirmasi dari mereka,” ujar Octolin di Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

Ia menilai ketidakhadiran para terlapor dan saksi sebagai faktor utama berlarut-larutnya kasus ini. Oleh karena itu, ia mendesak penyidik Polres Jaksel untuk menangani kasus ini secara profesional.

“Ini mencederai institusi Polri. Kami mendesak agar status para terlapor segera dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Imalona Siregar, ibu korban, menjelaskan awal mula dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sejak kelas 1 hingga kelas 3, AGH tidak pernah mengalami masalah. Namun, tiba-tiba pada kelas 3, ia dikenai sanksi skorsing tanpa pemberitahuan resmi kepada orang tua.

“Sekolah hanya menginformasikan skorsing lewat pesan WhatsApp pada hari Sabtu, saat sekolah libur. Tidak ada pertemuan langsung dengan kami, seolah skorsing ini bukan sesuatu yang penting,” ujarnya.

Ima menambahkan bahwa skorsing tersebut didasarkan pada laporan orang tua murid lain yang menuduh AGH melakukan tindakan kekerasan, meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Kami tidak pernah diberitahu mengenai laporan itu, apalagi diberikan bukti. Sekolah tidak melakukan verifikasi atau mencari akar permasalahan,” jelasnya.

Selain itu, dalam surat skorsing, pihak sekolah juga menyebut bahwa AGH merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Padahal, sejak awal masuk sekolah, AGH telah menjalani tes dan dinyatakan lolos tanpa ada catatan khusus.

“Jika memang ada sesuatu, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal, bukan baru di kelas 3. Ini yang janggal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.

“Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Nurma menegaskan bahwa Polres Jaksel berkomitmen untuk melayani dan mengayomi masyarakat sesuai amanat pimpinan Polri, serta memastikan para penyidik mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

Dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak ini diatur dalam Pasal 76A Jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Berita Terbaru

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, dari total 326 desa di 29 kecamatan, masih terdapat 134 desa yang belum memiliki lahan untuk pembangunan KDMP.…

Layanan Dukcapil Serang Tembus 991 Dokumen Selama Libur Nasional

Layanan Dukcapil Serang Tembus 991 Dokumen Selama Libur Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 19:54 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:54 WIB

Langkah ini dinilai efektif dalam memperluas jangkauan layanan publik sekaligus mempercepat penerbitan dokumen penting bagi masyarakat di Kabupaten Serang.…

Teknologi Diesel Isuzu Pangkas Biaya Operasional hingga 25 Persen

Teknologi Diesel Isuzu Pangkas Biaya Operasional hingga 25 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026 19:45 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:45 WIB

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyoroti efisiensi operasional sebagai kunci keberlanjutan bisnis pelaku usaha.…

Kunjungan ke KPU Banten, Ade Yuliasih Bahas Risiko Perpanjangan Masa Jabatan

Kunjungan ke KPU Banten, Ade Yuliasih Bahas Risiko Perpanjangan Masa Jabatan

Jumat, 15 Mei 2026 13:29 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 13:29 WIB

Jika pemilu lokal digeser ke 2031, maka ada konsekuensi perpanjangan masa jabatan. Ini harus dikaji secara konstitusional dan kemungkinan memerlukan amandemen.…

Para Perasuk Jadi Film Terbaik FFH April 2026, Anggun dan Aming Borong Penghargaan

Para Perasuk Jadi Film Terbaik FFH April 2026, Anggun dan Aming Borong Penghargaan

Kamis, 14 Mei 2026 13:33 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 13:33 WIB

Sepanjang April 2026, FFH mencatat sedikitnya lima film horor tayang di bioskop.…

Regulasi Mulai Dibuka, Tokenisasi Aset Siap Kuasai Pasar Indonesia

Regulasi Mulai Dibuka, Tokenisasi Aset Siap Kuasai Pasar Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 09:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:25 WIB

Berdasarkan data Pintu Academy, kapitalisasi pasar tokenisasi aset melonjak dari sekitar US$1,8 miliar pada awal 2024 menjadi hampir US$40 miliar per Mei 2026.…