Orang Tua Murid Korban Dugaan Diskriminasi di SDI Lebak Bulus Minta Keadilan

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advertiser of The Year 2025
Advertiser of The Year 2025

i

Jakarta - Orang tua seorang murid di Sekolah Dasar Islam (SDI) swasta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, meminta keadilan terkait dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak mereka. Laporan mengenai kasus ini telah dibuat sejak 2023, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kasus ini menimpa seorang anak berinisial AGH yang saat kejadian masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas 3 SD. Dugaan diskriminasi tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Octolin Hutagalung, ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2023, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Octolin, kasus ini seolah berjalan di tempat karena hingga panggilan ketiga, para terlapor dan saksi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik, mengingat panggilan yang dilayangkan tidak digubris oleh pihak terlapor.

“Hingga Kamis (13/3), para terlapor dan saksi tidak menghadiri pemanggilan penyidik. Ini merupakan panggilan ketiga yang seharusnya menjadi konfrontasi dengan pihak korban, namun tidak ada alasan atau konfirmasi dari mereka,” ujar Octolin di Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

Ia menilai ketidakhadiran para terlapor dan saksi sebagai faktor utama berlarut-larutnya kasus ini. Oleh karena itu, ia mendesak penyidik Polres Jaksel untuk menangani kasus ini secara profesional.

“Ini mencederai institusi Polri. Kami mendesak agar status para terlapor segera dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Imalona Siregar, ibu korban, menjelaskan awal mula dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sejak kelas 1 hingga kelas 3, AGH tidak pernah mengalami masalah. Namun, tiba-tiba pada kelas 3, ia dikenai sanksi skorsing tanpa pemberitahuan resmi kepada orang tua.

“Sekolah hanya menginformasikan skorsing lewat pesan WhatsApp pada hari Sabtu, saat sekolah libur. Tidak ada pertemuan langsung dengan kami, seolah skorsing ini bukan sesuatu yang penting,” ujarnya.

Ima menambahkan bahwa skorsing tersebut didasarkan pada laporan orang tua murid lain yang menuduh AGH melakukan tindakan kekerasan, meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Kami tidak pernah diberitahu mengenai laporan itu, apalagi diberikan bukti. Sekolah tidak melakukan verifikasi atau mencari akar permasalahan,” jelasnya.

Selain itu, dalam surat skorsing, pihak sekolah juga menyebut bahwa AGH merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Padahal, sejak awal masuk sekolah, AGH telah menjalani tes dan dinyatakan lolos tanpa ada catatan khusus.

“Jika memang ada sesuatu, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal, bukan baru di kelas 3. Ini yang janggal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.

“Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Nurma menegaskan bahwa Polres Jaksel berkomitmen untuk melayani dan mengayomi masyarakat sesuai amanat pimpinan Polri, serta memastikan para penyidik mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

Dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak ini diatur dalam Pasal 76A Jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Berita Terbaru

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Salah satu contoh yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah Sabat.…

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Selain aktivitas jual beli, LBFest 2026 menghadirkan komunitas dan pelaku ekosistem bisnis.…

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

TTL bersama KSOP Utama Tanjung Perak mengevaluasi penerapan Zona EAZI dan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kapal.…