GoBanten.com - Negara mengambil alih area operasi tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyegel lokasi dan memasang plang penguasaan negara. Tindakan ini menandai penertiban atas dugaan pengelolaan kawasan hutan secara ilegal yang telah lama disorot aparat penegak hukum.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan penyegelan merupakan bagian dari operasi nasional penertiban kawasan hutan.
“Tim Satgas melakukan penguasaan kembali area yang diduga dikelola tanpa dasar hukum yang sah. Penagihan denda administratif dan pemulihan kawasan juga berjalan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Langkah administratif tersebut memperlihatkan pendekatan negara yang tidak hanya represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan aset dan fungsi ekologis kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang.
Perusahaan tambang yang dikaitkan dengan pengusaha David Glen Oei itu sebelumnya telah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidik menelusuri dugaan keterkaitan perusahaan dengan perkara suap perizinan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan pihaknya telah memanggil kembali David Glen Oei sebagai saksi. Ia sempat tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan sebelum akhirnya diperiksa pada Oktober 2024 tanpa memberikan pernyataan publik.
Nama Abdul Gani Kasuba sendiri tercatat dalam dua perkara pidana sebelum wafat pada Maret 2025. Ia divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan pengadaan proyek serta dijerat perkara TPPU dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Puluhan aset berupa tanah dan bangunan disita negara, sementara proses pidana pencucian uang gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Editor : Sondang