GoBanten.com - Komika Pandji Pragiwaksono mengikuti persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Selasa (10/2/2026), menyusul polemik materi candaan dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’ di Toraja. Sidang adat ini difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dihadiri perwakilan 32 wilayah adat di Toraja.
Dalam forum tersebut, Pandji mengakui kesalahan dan mendengarkan pandangan masyarakat adat. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujarnya. Ia berharap proses ini membantunya menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di Toraja.
Ketua AMAN Toraja, Romba Marannu Sombolinggi, menekankan bahwa sidang adat bukan sekadar untuk Pandji. “Kami juga menyampaikan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” katanya.
Para hakim adat menilai polemik tersebut muncul akibat ketidaktahuan, sehingga penyelesaian paling tepat adalah melalui musyawarah terbuka dan kolektif. Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menegaskan, “Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan.”
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pandji diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan diproses dalam ritual adat pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Daud, mekanisme ini bertujuan memulihkan hubungan manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai proses ini autentik dan bisa menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa budaya lainnya. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi AMAN,” ujarnya.
Sidang adat Toraja ini menegaskan prinsip restorative justice, menekankan pemulihan dan dialog daripada hukuman, sebagai alternatif penyelesaian konflik budaya yang sensitif.
Editor : Sondang