JAKARTA, GoBanten.com -Komite III DPD RI menegaskan pentingnya penguatan tata kelola keuangan haji yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menekankan bahwa dana haji merupakan dana umat yang tidak boleh dikelola secara sembarangan.
“Dana haji yang bersumber dari setoran jamaah adalah dana umat. Setiap rupiah harus dikelola secara aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi keberlangsungan haji lintas generasi,” ujar Erni.
Ia menegaskan, skema pembiayaan haji yang memanfaatkan nilai manfaat dana haji memang meringankan beban jamaah, tetapi sekaligus memperbesar tanggung jawab BPKH.
“Nilai manfaat harus dihasilkan dari pengelolaan yang prudent, bukan dari pengambilan risiko berlebihan. Jangan sampai hari ini murah, tapi membebani jamaah di masa depan,” tegasnya.
Erni juga mengungkapkan besaran BPIH jamaah reguler 2026 yang bervariasi antar embarkasi, mulai dari sekitar Rp78,3 juta di Aceh hingga Rp93,9 juta di Surabaya.
Jamaah sendiri membayar langsung Bipih sekitar Rp45–60 juta, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyatakan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan. “BPIH 1447 H/2026 M disepakati sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp89,4 juta,” kata Amri.
Namun demikian, Komite III DPD RI menegaskan bahwa penurunan biaya harus dibarengi dengan keterbukaan pengelolaan investasi dana haji dan pemerataan manfaat antar daerah. “Tata kelola yang lemah bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan umat,” pungkas Erni.
Editor : Sondang