Coretax DJP

Cara Gunakan Coretax DJP untuk Pelaporan SPT Tahunan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi dibuka mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak orang pribadi atau karyawan terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT. Langkah awal dilakukan dengan masuk ke laman Coretax DJP, kemudian memilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengklik opsi “Buat Konsep SPT”, memilih jenis “PPh Orang Pribadi”, lalu melanjutkan ke pilihan “SPT Tahunan”. Pada tahap ini, wajib pajak diminta menentukan periode pelaporan, yakni Januari 2025 hingga Desember 2025, untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Pada halaman berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal”, kemudian menekan tombol “Buat Konsep SPT”. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir SPT yang perlu diisi sesuai dengan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi perpajakan lainnya.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, proses pelaporan dilakukan dengan mengklik menu “Bayar dan Lapor”. Wajib pajak kemudian memilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai penyedia penandatangan dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Proses diakhiri dengan menekan tombol “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”.

SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”. Melalui menu ini, wajib pajak juga dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS), melihat induk SPT, serta meninjau kembali isi SPT Tahunan yang telah dilaporkan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.

Berita Terbaru

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

PMI Kota Yogyakarta memiliki persediaan sekitar 4.200 kantong darah yang melayani sekitar 42 rumah sakit di Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.…

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Primaditya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sebelum RUPS digelar dan meminta agar rapat dibatalkan…

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…