Coretax DJP

Cara Gunakan Coretax DJP untuk Pelaporan SPT Tahunan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi dibuka mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak orang pribadi atau karyawan terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT. Langkah awal dilakukan dengan masuk ke laman Coretax DJP, kemudian memilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengklik opsi “Buat Konsep SPT”, memilih jenis “PPh Orang Pribadi”, lalu melanjutkan ke pilihan “SPT Tahunan”. Pada tahap ini, wajib pajak diminta menentukan periode pelaporan, yakni Januari 2025 hingga Desember 2025, untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Pada halaman berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal”, kemudian menekan tombol “Buat Konsep SPT”. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir SPT yang perlu diisi sesuai dengan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi perpajakan lainnya.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, proses pelaporan dilakukan dengan mengklik menu “Bayar dan Lapor”. Wajib pajak kemudian memilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai penyedia penandatangan dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Proses diakhiri dengan menekan tombol “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”.

SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”. Melalui menu ini, wajib pajak juga dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS), melihat induk SPT, serta meninjau kembali isi SPT Tahunan yang telah dilaporkan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.

Berita Terbaru

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak, 26 Desa di Anyer-Cinangka Dapat Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak, 26 Desa di Anyer-Cinangka Dapat Masker

Senin, 07 Sep 2026 19:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:38 WIB

Sebanyak 26 desa di Kecamatan Anyer dan Cinangka mendapat bantuan masker untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan.…

Album Bittersweet Sheryl Sheinafia Bawa Cerita Cinta, Luka, dan Ketidakpastian

Album Bittersweet Sheryl Sheinafia Bawa Cerita Cinta, Luka, dan Ketidakpastian

Senin, 07 Sep 2026 19:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:33 WIB

Bittersweet hadir sebagai karya yang personal sekaligus merefleksikan pengalaman emosional yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.…

FKS Food Hidupkan Kembali Cerita Produk Legendaris Lewat Kreasi Chef

FKS Food Hidupkan Kembali Cerita Produk Legendaris Lewat Kreasi Chef

Minggu, 06 Sep 2026 20:22 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 20:22 WIB

CEO FKS Food Gerry Mustika mengatakan perusahaan terus mengembangkan produk melalui inovasi dan menjaga kualitas agar tetap memiliki daya saing.…

Perkusi Tradisional Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar di Panggung Dunia

Perkusi Tradisional Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar di Panggung Dunia

Sabtu, 05 Sep 2026 20:32 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 20:32 WIB

Menurut Fadli, keberlangsungan IDP Fest selama 10 tahun menunjukkan bahwa musik perkusi memiliki ruang yang kuat untuk pengembangan talenta.…

Laut Bercerita Tembus Kompetisi Utama Busan International Film Festival

Laut Bercerita Tembus Kompetisi Utama Busan International Film Festival

Jumat, 04 Sep 2026 20:39 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:39 WIB

Laut Bercerita diadaptasi dari novel berjudul sama karya Leila S. Chudori.…

Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan Rp326 Miliar ke 2.388 Pedagang Pasar

Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan Rp326 Miliar ke 2.388 Pedagang Pasar

Rabu, 02 Sep 2026 14:01 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:01 WIB

Pasar Induk Kramat Jati menjadi salah satu kawasan yang memiliki potensi pembiayaan besar.…