Coretax DJP

Cara Gunakan Coretax DJP untuk Pelaporan SPT Tahunan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi dibuka mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak orang pribadi atau karyawan terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT. Langkah awal dilakukan dengan masuk ke laman Coretax DJP, kemudian memilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengklik opsi “Buat Konsep SPT”, memilih jenis “PPh Orang Pribadi”, lalu melanjutkan ke pilihan “SPT Tahunan”. Pada tahap ini, wajib pajak diminta menentukan periode pelaporan, yakni Januari 2025 hingga Desember 2025, untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Pada halaman berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal”, kemudian menekan tombol “Buat Konsep SPT”. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir SPT yang perlu diisi sesuai dengan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi perpajakan lainnya.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, proses pelaporan dilakukan dengan mengklik menu “Bayar dan Lapor”. Wajib pajak kemudian memilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai penyedia penandatangan dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Proses diakhiri dengan menekan tombol “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”.

SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”. Melalui menu ini, wajib pajak juga dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS), melihat induk SPT, serta meninjau kembali isi SPT Tahunan yang telah dilaporkan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.

Berita Terbaru

Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan Rp326 Miliar ke 2.388 Pedagang Pasar

Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan Rp326 Miliar ke 2.388 Pedagang Pasar

Rabu, 02 Sep 2026 14:01 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:01 WIB

Pasar Induk Kramat Jati menjadi salah satu kawasan yang memiliki potensi pembiayaan besar.…

Ruth Sahanaya Comeback Setelah 8 Tahun, Rilis EP Terbaru “Merindu”

Ruth Sahanaya Comeback Setelah 8 Tahun, Rilis EP Terbaru “Merindu”

Rabu, 02 Sep 2026 13:56 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 13:56 WIB

Selain rilisan digital, “Merindu” juga akan tersedia dalam format vinyl edisi terbatas.…

100 Pedagang Pasar Kramat Jati Dapat Akses Kredit Bank Jakarta

100 Pedagang Pasar Kramat Jati Dapat Akses Kredit Bank Jakarta

Rabu, 02 Sep 2026 11:06 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:06 WIB

Hingga saat ini, pembiayaan Bank Jakarta di Pasar Induk Kramat Jati telah mencapai plafon sekitar Rp48 miliar untuk 167 pedagang…

Strategi Digital dan UMKM Antarkan Dipo Nugroho Raih Best CMO 2026

Strategi Digital dan UMKM Antarkan Dipo Nugroho Raih Best CMO 2026

Selasa, 01 Sep 2026 23:19 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 23:19 WIB

Arah strategi tersebut mendapat pengakuan melalui Indonesia Best CMO Awards 2026.…

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Serang, 452 Anggota Dikukuhkan

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Serang, 452 Anggota Dikukuhkan

Selasa, 01 Sep 2026 11:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:54 WIB

Pengukuhan dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di Halaman Pendopo Bupati Serang.…

15 Kg Sabu Tujuan Tangerang dan Banten Diselundupkan Pakai Towing Harley Davidson

15 Kg Sabu Tujuan Tangerang dan Banten Diselundupkan Pakai Towing Harley Davidson

Senin, 31 Agu 2026 18:12 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:12 WIB

Polisi menyebut pengiriman itu dikoordinasikan seseorang berinisial BS alias Unyil alias Ahed. Kedua tersangka dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk mengantarkan…