Jalur Disabilitas

Trotoar Serpong Viral, Jalur Difabel Cuma Dicat

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara. Ist
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara. Ist

i

SERPONG, GoBanten.com - Klaim pemerintah soal fasilitas publik ramah difabel kembali diuji. Kali ini, trotoar di Jalan Raya Serpong, tepat di depan SMAN 2 dan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sasaran kritik tajam publik setelah viral di media sosial.

Pemicunya adalah sebuah video yang memperlihatkan jalur pemandu penyandang disabilitas netra hanya berupa garis cat kuning memanjang di tengah trotoar, tanpa ubin pemandu bertekstur atau guiding block sebagaimana standar aksesibilitas. Video itu diunggah akun Tangsel Info pada Jumat (26/12/2025) dan langsung menuai reaksi keras warganet.

Publik menilai pengecatan tersebut tidak lebih dari sekadar kosmetik. Pasalnya, garis cat sama sekali tidak memiliki fungsi taktil yang dibutuhkan tunanetra untuk bernavigasi secara aman menggunakan tongkat atau telapak kaki.

Ironisnya, sehari setelah video itu ramai diperbincangkan, warna garis kuning di trotoar tersebut justru berubah menjadi abu-abu. Perubahan cepat itu bukan meredam polemik, melainkan menambah tanda tanya: apakah proyek ini memang dirancang serius atau sekadar reaksi atas viralnya kritik publik?

Kolom komentar media sosial pun dipenuhi kecaman. Banyak warganet menyebut penerapan jalur difabel itu terkesan asal-asalan dan menunjukkan minimnya empati terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. “Kalau cuma dicat, itu jalur buat siapa? Tunanetra mana bisa pakai?” tulis salah satu pengguna media sosial.

Padahal, secara hukum, kewajiban menyediakan fasilitas publik yang ramah disabilitas bukan sekadar imbauan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan pembangunan baru, melainkan hanya pengecatan ulang fasilitas lama. “Pembangunan fasilitas itu dilakukan tahun 2014. Tahun ini kegiatannya hanya pengecatan ulang karena kondisinya sudah kusam dan kurang estetik,” ujar Arlan Marzan.

Ia mengakui bahwa pemasangan guiding block sesuai standar belum dilakukan dan baru akan direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. “Untuk pemasangan guiding block akan diprogramkan pada tahun depan,” katanya.

Namun, penjelasan tersebut justru memantik kritik lanjutan. Publik mempertanyakan mengapa aspek estetika didahulukan, sementara fungsi keselamatan dan aksesibilitas bagi difabel kembali ditunda.
Kasus trotoar Jalan Raya Serpong ini menjadi cermin persoalan klasik pembangunan fasilitas publik: indah dipandang, tapi belum tentu berpihak pada semua warga.

Sorotan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak lagi menjadikan hak penyandang disabilitas sebagai proyek pelengkap, melainkan sebagai prioritas utama dalam setiap perencanaan ruang publik.

Berita Terbaru

Man Sinner Luncurkan “Bumi Menangis (Unplugged)” sebagai Respons Bencana Banjir di Sumatra dan Aceh

Man Sinner Luncurkan “Bumi Menangis (Unplugged)” sebagai Respons Bencana Banjir di Sumatra dan Aceh

Senin, 12 Jan 2026 10:16 WIB

Senin, 12 Jan 2026 10:16 WIB

Video klip lagu ini menampilkan kompilasi visual banjir di berbagai daerah di Indonesia.…

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada: KPK Sita Rp 6,38 Miliar dari Suap Pajak

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada: KPK Sita Rp 6,38 Miliar dari Suap Pajak

Minggu, 11 Jan 2026 19:32 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:32 WIB

KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai hingga logam mulia, dengan total mencapai Rp 6,38 miliar.…

Jejak Pemasok Tramadol Mengarah ke Jakarta Barat

Jejak Pemasok Tramadol Mengarah ke Jakarta Barat

Minggu, 11 Jan 2026 09:50 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 09:50 WIB

Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah.…

AQUVIVA Perluas Inisiatif Daur Ulang Lewat Jaringan Alfamart

AQUVIVA Perluas Inisiatif Daur Ulang Lewat Jaringan Alfamart

Sabtu, 10 Jan 2026 17:04 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 17:04 WIB

Penempatan RVM di jaringan ritel modern dinilai strategis karena Alfamart merupakan salah satu titik kunjungan rutin masyarakat.…

Rizal Ramli dan Jejak Pemikiran Kritis yang Terus Diperjuangkan

Rizal Ramli dan Jejak Pemikiran Kritis yang Terus Diperjuangkan

Sabtu, 10 Jan 2026 15:44 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 15:44 WIB

Putra almarhum, Dipo Satria Ramli, mengaku terharu atas peringatan haul yang digelar di Surabaya.…

14 Hari Buang Sampah ke Cileungsi, Tangsel Keluar Rp 1,26 Miliar

14 Hari Buang Sampah ke Cileungsi, Tangsel Keluar Rp 1,26 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 20:37 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:37 WIB

Pemkot harus membayar biaya pengelolaan atau tipping fee sebesar Rp 450 ribu per ton kepada PT Aspex Kumbong.…