Jalur Disabilitas

Trotoar Serpong Viral, Jalur Difabel Cuma Dicat

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara. Ist
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara. Ist

i

SERPONG, GoBanten.com - Klaim pemerintah soal fasilitas publik ramah difabel kembali diuji. Kali ini, trotoar di Jalan Raya Serpong, tepat di depan SMAN 2 dan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sasaran kritik tajam publik setelah viral di media sosial.

Pemicunya adalah sebuah video yang memperlihatkan jalur pemandu penyandang disabilitas netra hanya berupa garis cat kuning memanjang di tengah trotoar, tanpa ubin pemandu bertekstur atau guiding block sebagaimana standar aksesibilitas. Video itu diunggah akun Tangsel Info pada Jumat (26/12/2025) dan langsung menuai reaksi keras warganet.

Publik menilai pengecatan tersebut tidak lebih dari sekadar kosmetik. Pasalnya, garis cat sama sekali tidak memiliki fungsi taktil yang dibutuhkan tunanetra untuk bernavigasi secara aman menggunakan tongkat atau telapak kaki.

Ironisnya, sehari setelah video itu ramai diperbincangkan, warna garis kuning di trotoar tersebut justru berubah menjadi abu-abu. Perubahan cepat itu bukan meredam polemik, melainkan menambah tanda tanya: apakah proyek ini memang dirancang serius atau sekadar reaksi atas viralnya kritik publik?

Kolom komentar media sosial pun dipenuhi kecaman. Banyak warganet menyebut penerapan jalur difabel itu terkesan asal-asalan dan menunjukkan minimnya empati terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. “Kalau cuma dicat, itu jalur buat siapa? Tunanetra mana bisa pakai?” tulis salah satu pengguna media sosial.

Padahal, secara hukum, kewajiban menyediakan fasilitas publik yang ramah disabilitas bukan sekadar imbauan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan pembangunan baru, melainkan hanya pengecatan ulang fasilitas lama. “Pembangunan fasilitas itu dilakukan tahun 2014. Tahun ini kegiatannya hanya pengecatan ulang karena kondisinya sudah kusam dan kurang estetik,” ujar Arlan Marzan.

Ia mengakui bahwa pemasangan guiding block sesuai standar belum dilakukan dan baru akan direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. “Untuk pemasangan guiding block akan diprogramkan pada tahun depan,” katanya.

Namun, penjelasan tersebut justru memantik kritik lanjutan. Publik mempertanyakan mengapa aspek estetika didahulukan, sementara fungsi keselamatan dan aksesibilitas bagi difabel kembali ditunda.
Kasus trotoar Jalan Raya Serpong ini menjadi cermin persoalan klasik pembangunan fasilitas publik: indah dipandang, tapi belum tentu berpihak pada semua warga.

Sorotan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak lagi menjadikan hak penyandang disabilitas sebagai proyek pelengkap, melainkan sebagai prioritas utama dalam setiap perencanaan ruang publik.

Berita Terbaru

Singapura Bidik Wisatawan Indonesia Lewat Kolaborasi STB dan Traveloka

Singapura Bidik Wisatawan Indonesia Lewat Kolaborasi STB dan Traveloka

Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB

Indonesia tetap menjadi salah satu pasar utama dengan kontribusi kunjungan wisatawan yang signifikan ke Singapura.…

Manulife Indonesia Perkuat Layanan dan Aksi Sosial di Usia 41 Tahun

Manulife Indonesia Perkuat Layanan dan Aksi Sosial di Usia 41 Tahun

Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB

Momentum ini dimanfaatkan tidak hanya sebagai perayaan, tetapi juga sebagai refleksi perjalanan panjang perusahaan dalam menghadirkan perlindungan.…

Peresmian KCP Kebayoran Park Tandai Transformasi Layanan Bank Jakarta

Peresmian KCP Kebayoran Park Tandai Transformasi Layanan Bank Jakarta

Senin, 20 Jul 2026 15:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:26 WIB

Menurut Agus, keberadaan kantor cabang masih relevan di era digital karena kepercayaan nasabah dibangun melalui interaksi langsung.…

Piagam Deklarasi GRANAT Banten Tegaskan Komitmen Serang Bebas Narkoba

Piagam Deklarasi GRANAT Banten Tegaskan Komitmen Serang Bebas Narkoba

Senin, 20 Jul 2026 07:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 07:24 WIB

Ketua DPD GRANAT Banten, Budy Tjoanda, menegaskan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan luas lintas sektor.…

Orang Tua Kini Ajarkan Bahasa Asing Sejak Kecil, Apa Manfaatnya?

Orang Tua Kini Ajarkan Bahasa Asing Sejak Kecil, Apa Manfaatnya?

Minggu, 19 Jul 2026 22:25 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 22:25 WIB

Aktivitas mengenali pola bahasa dan memahami konteks disebut mampu menjadi stimulasi mental yang mendukung perkembangan berpikir anak.…

Fintech Meningkat Tajam, Ahli Ingatkan Pentingnya Keputusan Finansial Bijak

Fintech Meningkat Tajam, Ahli Ingatkan Pentingnya Keputusan Finansial Bijak

Sabtu, 18 Jul 2026 22:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 22:40 WIB

Perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi untuk mengakses informasi dan mengelola keuangan.…