JAKARTA, GoBanten.com -Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pencabutan status internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tidak akan memengaruhi minat investor di kawasan industri tersebut. Keputusan pencabutan diambil Kementerian Perhubungan melalui KM 55 Tahun 2025 yang berlaku sejak 13 Oktober 2025.
Rosan menilai, pelaku investasi lebih mengutamakan kepastian regulasi dan perbaikan sistem perizinan daripada status bandara. “Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi. Yang dilihat investor adalah penyempurnaan kebijakan yang terus kita tingkatkan,” ujar Rosan saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, kemudahan perizinan dan kepastian dalam proses bisnis menjadi faktor utama dalam persaingan merebut investasi asing. Ia menyebut Indonesia harus bergerak cepat di tengah kompetisi dengan negara tetangga.
“Kita bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menarik investor luar negeri. Karena itu, perizinan yang terstruktur dan terukur menjadi prioritas,” katanya.
Rosan juga menekankan bahwa stabilitas politik Indonesia menjadi nilai tambah yang diapresiasi investor global. Di tengah dinamika politik, Indonesia dinilai mampu menjaga keamanan dan keberlanjutan kebijakan.
“Mereka bilang peace and stability adalah keunggulan Indonesia. Perubahan politik tidak mengakibatkan kegagalan, dan itu sangat mereka hargai,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemenhub mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional bagi Bandara Khusus IMIP melalui KM 55/2025. Aturan ini sekaligus membatalkan Kepmenhub KM 38/2025 yang sebelumnya mengizinkan layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Editor : Sondang