JAKARTA, GoBanten.com -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Abduh, menilai rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik tidak perlu dilanjutkan.
Menurut Abduh, langkah tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Ia menegaskan, putusan MK telah menegaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
“TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus ini. Kalau diteruskan, justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi,” ujar Abduh, Kamis (11/9/2025).
Ia mengingatkan, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Jika pelaporan seperti ini diteruskan, kata dia, masyarakat sipil bisa takut atau menjadi terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pandangan kritisnya.
“Padahal, partisipasi rakyat melalui kritik dan check and balances antar lembaga adalah mekanisme penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” tegas legislator Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abduh juga mendorong agar semua pihak menjaga profesionalitas TNI dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, penghormatan HAM, serta jati diri bangsa.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama sejumlah pejabat TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Kehadiran mereka disebut untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi berdasarkan hasil patroli siber.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber. Mantan PNS Kementerian Keuangan itu belakangan aktif menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat melalui berbagai platform digital.
Editor : Sondang