GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013–2018. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran uang suap dalam kasus tersebut.
Pada Senin (8/92025), KPK memeriksa swasta bernama Chandra Setiawan alias Iwan. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam distribusi uang suap. “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara CS alias IC selaku swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Sehari setelahnya, Selasa (9/9), penyidik KPK juga memanggil Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania. Donna diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka Rudy Ong Chandra untuk memfasilitasi proses pengurusan IUP.
Budi menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan mendalami peran masing-masing pihak dalam praktik suap yang mencoreng dunia pertambangan di Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap IUP yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania.
Meski Rumah Tahanan KPK dilaporkan penuh, lembaga antikorupsi tersebut menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. KPK juga siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan ruang penahanan tambahan apabila diperlukan.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, KPK berharap bisa mengungkap secara menyeluruh aliran uang suap serta peran setiap pihak yang terlibat dalam perkara korupsi IUP Kalimantan Timur.
Editor : Sondang