GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS atau setara Rp26 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan juga mencakup empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan. “Penyitaan sejumlah barang bukti korupsi kuota haji dilakukan dalam beberapa kali, termasuk saat penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Meski enggan merinci dari pihak mana barang bukti itu diamankan, KPK memastikan penyitaan barang berkaitan langsung dengan penyidikan kasus korupsi penentuan kuota haji. Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapat jatah 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, proporsi pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya penyimpangan serius, yakni 50% kuota diberikan untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tersebut, termasuk potensi aliran dana dari penambahan jatah haji khusus. “Penyidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam tata kelola ibadah haji. KPK menegaskan akan mengusut tuntas demi melindungi hak jemaah haji reguler dan memastikan penyelenggaraan haji yang transparan dan adil.
Editor : Sondang