Jakarta, GoBanten.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hakim yang diperiksa masing-masing berinisial HM, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan HS, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Harli di Jakarta, Senin (28/4).
Selain memeriksa kedua hakim, tim penyidik Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu DSR, konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri, dan YW, Kasubag Kepegawaian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini telah menyeret delapan tersangka yang diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait putusan lepas tersangka kasus korupsi korporasi CPO. Masing-masing tersangka adalah Wahyu Gunawan (WG), yang merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bersama dengan advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), diduga menjadi perantara dalam aliran uang suap senilai Rp60 miliar.
Selanjutnya, uang suap tersebut diberikan oleh Muhammad Syafei (MSY) kepada sejumlah hakim, termasuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), dengan tujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi korporasi yang tersandung kasus tersebut.
Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan bahwa dugaan korupsi ini dapat segera terungkap. (*)
Editor : Roby