GoBanten.com - Kepatuhan perusahaan terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menjadi sorotan dalam sengketa kepemilikan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS) dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS). Pemegang saham minoritas mempersoalkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua perusahaan yang digelar di Jakarta Utara pada Selasa (20/10/2026), dengan alasan adanya tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang dinilai memengaruhi dasar kepemilikan saham.
Polemik tersebut membawa persoalan tata kelola perusahaan ke ranah yang lebih luas: bagaimana menjamin kepastian hukum, transparansi pengambilan keputusan, dan perlindungan pemegang saham minoritas ketika terjadi sengketa pengendalian perusahaan. Persoalan ini juga menyangkut perusahaan yang menaungi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family.
Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN
Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, menilai penyelenggaraan RUPS tersebut perlu dipersoalkan karena menurutnya terdapat persoalan kedudukan hukum pihak penyelenggara setelah terbitnya putusan PK MA.
“RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” ujar Primaditya dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Tiga Putusan PK MA Jadi Dasar Keberatan
Primaditya merujuk tiga putusan MA, yakni Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, dan Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026.
Menurut dia, putusan-putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan keputusan RUPS dan transaksi saham yang menjadi bagian dari sengketa kepemilikan PMBS dan FBS.
Putusan Nomor 872 PK/Pdt/2026 dan Nomor 670 PK/Pdt/2026 disebut membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020 beserta perubahan susunan pemegang saham yang didasarkan pada akta tersebut.
Sementara itu, Putusan Nomor 471 PK disebut menyatakan tidak sah peralihan saham FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020, termasuk Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
Pemegang saham minoritas menilai putusan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap keputusan korporasi berikutnya. Namun, dampak hukum putusan terhadap RUPS 20 Oktober 2026 perlu dinilai berdasarkan amar putusan lengkap, dokumen perseroan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa Saham dan Rencana Penambahan Modal
Sengketa kepemilikan kedua perusahaan berkaitan dengan transaksi saham pada 2020. Primaditya menyebut saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia sehingga perusahaan tersebut menguasai sekitar 44 persen saham PMBS.
Pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi tersebut karena menilai hak membeli saham terlebih dahulu atau pre-emptive rights tidak dipenuhi.
Persoalan berkembang seiring rencana pengalihan kepemilikan kepada PT Pelita Reliance International Hospital. Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut berpotensi mengubah struktur pengendalian PMBS dan memengaruhi posisi pemegang saham minoritas.
Baca juga: Tak Terima Dipenjara, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo
Sorotan juga tertuju pada rencana peningkatan modal dasar PMBS dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun. Modal ditempatkan dan disetor direncanakan meningkat dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.
Primaditya menilai rencana itu berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham minoritas yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti penambahan modal.
“Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar,” katanya.
Meski demikian, dampak penambahan modal terhadap persentase kepemilikan saham bergantung pada mekanisme yang diterapkan, hak pemegang saham, serta keputusan korporasi yang sah.
Transparansi Keuangan Dipertanyakan
Selain sengketa kepemilikan, pemegang saham minoritas mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen perusahaan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, dan sejumlah transaksi keuangan yang dinilai membutuhkan penjelasan manajemen.
Menurut Primaditya, akses terhadap informasi perusahaan diperlukan agar pemegang saham dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memahami kondisi keuangan serta kebijakan perusahaan.
Ia turut menyampaikan keluhan sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perusahaan. Klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari manajemen dan pihak terkait.
Persoalan PMBS juga berpotensi berdampak pada FBS karena PMBS disebut sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut. Perubahan pengendalian PMBS dengan demikian dapat memengaruhi struktur kepemilikan dan kepentingan pemegang saham FBS.
Langkah Hukum Berpotensi Berlanjut
Primaditya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sebelum RUPS digelar dan meminta agar rapat dibatalkan. Namun, menurut dia, surat tersebut tidak mendapat tanggapan hingga menjelang pelaksanaan rapat.
Pemegang saham minoritas menyatakan akan melanjutkan upaya hukum, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Bareskrim Polri.
Editor : Sondang