Bareskrim Ungkap Sindikat Emas Ilegal, Dua WN India Diduga Raup Rp3 Triliun dalam 2 Bulan

Reporter : Sondang
Irhamni menyebut kedua WN India tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.

JAKARTA, GoBanten.com - Bareskrim Polri mengungkap potensi nilai ekonomi hampir Rp3 triliun dari aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang diduga dilakukan jaringan melibatkan dua warga negara India di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, kedua WN India tersebut diperkirakan telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar dua bulan. Dalam sehari, jaringan itu mampu mengolah bahan emas hingga sekitar 30 kilogram.

Baca juga: Regulasi Mulai Dibuka, Tokenisasi Aset Siap Kuasai Pasar Indonesia

“Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Menurut Irhamni, besarnya kapasitas pengolahan tersebut menunjukkan adanya potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Polisi kini menelusuri alur peredaran emas tersebut hingga dugaan pengirimannya ke luar negeri.

“Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua WN India di dua apartemen berbeda di Jakarta Utara pada Minggu dini hari. Dari salah satu lokasi, penyidik menemukan dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin seberat sekitar setengah kilogram.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Jakarta, 275 WNA Jadi Tersangka

Di lokasi lainnya, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Penyidik juga menyita 18 keping logam putih dengan berat sekitar 18 kilogram yang disebut sebagai residu proses pengolahan emas.

“Ini residunya, mendekati perak. Residu dari pengolahan emas,” kata Irhamni.

Selain emas dan residu, polisi turut menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Rp 55 Miliar

Irhamni menyebut kedua WN India tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan keterangan sebagai investor maupun untuk kepentingan perdagangan.

Bareskrim masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap mata rantai aktivitas ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk asal bahan tambang dan tujuan penyelundupan emas ke luar negeri.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru