GoBanten.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian online (judol) dengan nilai barang bukti mencapai Rp 55 miliar. Berkas perkara sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI, menandai kasus ini segera masuk tahap penuntutan.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menyatakan pelimpahan tahap II—penyerahan tersangka dan barang bukti—akan segera dilakukan.
“Total barang bukti berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil aktivitas perjudian daring akan diserahkan kepada jaksa,” ujar Rizki, Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini berangkat dari laporan polisi sejak Juni 2025 dan menyeret sejumlah tersangka dalam tiga berkas berbeda, yakni MNF, QF dan kelompoknya, serta WK.
Kejaksaan memastikan seluruh unsur formil dan materiil perkara telah terpenuhi.
Rencananya, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polisi mengklaim telah berkoordinasi intensif dengan jaksa agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Namun, besarnya nilai uang yang disita justru memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pemberantasan judol benar-benar menyasar aktor utama, bukan sekadar operator lapangan?
Fenomena perjudian online yang terus berulang menunjukkan bahwa penindakan hukum kerap bersifat reaktif, sementara ekosistem digital yang menjadi ladang subur praktik ilegal ini belum sepenuhnya tersentuh secara sistemik.
Polri menegaskan pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen memberantas judol yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Meski demikian, efektivitasnya akan diuji di pengadilan—dan lebih jauh lagi, dari kemampuan negara memutus rantai besar di balik bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut.
Editor : Sondang