Mayor Laut Faisal Didakwa Kirim Sabu ke Madiun Menggunakan Pesawat CN 235

Reporter : Sondang
Pesawat CN 235. Foto dok PT DI

MEDAN, GoBanten.com - Sidang perkara Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan mengungkap dugaan pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan pesawat militer CN 235. Fakta tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

Faisal, yang menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, didakwa beberapa kali menyelundupkan sabu dari Tanjungpinang menuju sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Jaksa menyebut aktivitas tersebut berlangsung pada September hingga November 2025.

Baca juga: Piagam Deklarasi GRANAT Banten Tegaskan Komitmen Serang Bebas Narkoba

Dalam dakwaan, Faisal disebut membeli sabu seberat 8 gram dari seseorang berinisial K saat berada di Batam pada 22 November 2025. Narkotika itu dibeli seharga Rp7,5 juta. Sebagian sabu kemudian dikonsumsi di hotel.

Paket Sabu Dibawa Pesawat Militer

Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal disebut mencari informasi mengenai penerbangan CN 235 bernomor P-8305 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.

Jaksa menyebut Faisal kemudian meminta istrinya, NBP, mencari pembeli. Sabu selanjutnya dibagi menjadi 14 paket dengan total berat 9,83 gram. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL yang disebut akan dikirim kepada tiga pembeli di Madiun, Jawa Timur.

Kotak tersebut kemudian diserahkan Faisal kepada co-pilot CN 235, Letda Laut Mazaki Moza, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Edukasi Anti Narkoba dan Keselamatan Dikenalkan Lewat Wisata Pelabuhan di Surabaya

Diamankan di Area Selter

Perkara itu terungkap setelah Faisal tiba di selter CN 235. Dalam dakwaan disebutkan Komandan Wing Udara 1 memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar mengamankan Faisal dan barang bukti untuk dimintai keterangan.

"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu," demikian keterangan dalam dakwaan, Senin (10/8/2026).

Jaksa juga mengungkap Faisal diduga telah mengirim sabu ke Surabaya dan Madiun selama September-November 2025. Bahkan, aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sejak Faisal bertugas di Surabaya.

Baca juga: 5 Kg Sabu dan 202 Ekstasi Disita di Bakauheni, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Dijerat Pasal Narkotika

Dalam perkara ini, Faisal didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Informasi tersebut bersumber dari surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Proses persidangan selanjutnya akan menguji bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru