Ini Daftar 14 Jabatan yang Boleh Ditempati TNI Aktif

Reporter : Roby
RUU TNI DISAHKAN

Jakarta, GoBanten - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan. Dengan perubahan ini, anggota TNI aktif kini dapat menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari laman Sindonews, Kamis (20/3).

Baca juga: Heboh! Serial Love & 10 Million Dollars Tuai Kritik, Dinilai Tak Sesuai Norma

Menurut Utut, revisi ini mencakup tiga poin utama, salah satunya adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, namun kini bertambah menjadi 14. Penempatan ini tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif:

Baca juga: Investasi Syariah Bodong, Komisi III DPR Dorong Penyitaan Aset Pelaku

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kesekretariatan Negara (kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Di luar 14 lembaga ini, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Selain itu, revisi UU TNI juga mengubah batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Kini, usia pensiun dibagi menjadi beberapa klaster:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (bisa diperpanjang 2 tahun sesuai keputusan presiden)

Utut menegaskan bahwa revisi ini dilakukan demi keadilan dalam masa dinas keprajuritan. "Pada pasal ini, ada penyesuaian usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan," jelasnya.

Baca juga: Presiden Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, DPR Soroti Mahal UKT dan Mutu Pendidikan Tinggi

Revisi lainnya mencakup Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam aturan baru, tugas pokok OMSP bertambah dari 14 menjadi 16, dengan dua tambahan tugas utama: membantu mengatasi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Utut menekankan bahwa perubahan UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. "Kami memastikan bahwa revisi ini tetap selaras dengan hukum nasional dan internasional," pungkasnya.(*)

Editor : Roby

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru