GoBanten.com - Dukungan terhadap program pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) mendapat catatan kritis dari anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly. Ia menilai langkah tersebut penting, namun harus diiringi transformasi nyata, bukan sekadar formalitas.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperkuat integritas ASN melalui pendidikan sistematis.
Baca juga: Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum
Amure menegaskan, pendekatan pendidikan menjadi kunci untuk mengatasi korupsi dari sisi mentalitas, bukan hanya penindakan hukum.
“Pendidikan antikorupsi harus mengubah pola pikir ASN menjadi penjaga integritas publik, bukan sekadar menjalankan aturan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi program tidak berhenti sebagai seremoni atau gimmick. Menurutnya, banyak inisiatif serupa sebelumnya gagal memberikan dampak karena lemahnya pengawasan dan evaluasi.
Amure mendorong agar kurikulum disusun lebih kontekstual dengan pendekatan berbasis kasus nyata serta terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja ASN. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Baca juga: 17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar
Sementara itu, Kepala BSDK MA, Syamsul Arief, menyebut program pendidikan antikorupsi akan dimulai pada 18 Mei 2026 dengan melibatkan 200 pimpinan pengadilan negeri dari seluruh Indonesia. Materi yang diberikan mencakup integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Dengan kritik tersebut, Amure berharap pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi agenda simbolik, tetapi benar-benar menjadi fondasi reformasi birokrasi yang berdampak jangka panjang.
Editor : Sondang