Tambang Nikel

Penyegelan PT Mineral Trobos Buka Babak Baru Pemeriksaan Terkait David Glen Oei

Reporter : Sondang
Pengusaha David Glen Oei. Foto ist

GoBanten.com - Negara mengambil alih area operasi tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyegel lokasi dan memasang plang penguasaan negara. Tindakan ini menandai penertiban atas dugaan pengelolaan kawasan hutan secara ilegal yang telah lama disorot aparat penegak hukum.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan penyegelan merupakan bagian dari operasi nasional penertiban kawasan hutan.

Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN

“Tim Satgas melakukan penguasaan kembali area yang diduga dikelola tanpa dasar hukum yang sah. Penagihan denda administratif dan pemulihan kawasan juga berjalan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Langkah administratif tersebut memperlihatkan pendekatan negara yang tidak hanya represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan aset dan fungsi ekologis kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang.

Baca juga: Drama Penahanan Yaqut Berlanjut, Kini KPK Bergerak Cepat Bongkar Kasus Haji

Perusahaan tambang yang dikaitkan dengan pengusaha David Glen Oei itu sebelumnya telah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyidik menelusuri dugaan keterkaitan perusahaan dengan perkara suap perizinan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: Misteri Hilangnya Yaqut di Rutan KPK, KPK Janji Segera Lakukan Pengecekan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan pihaknya telah memanggil kembali David Glen Oei sebagai saksi. Ia sempat tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan sebelum akhirnya diperiksa pada Oktober 2024 tanpa memberikan pernyataan publik.

Nama Abdul Gani Kasuba sendiri tercatat dalam dua perkara pidana sebelum wafat pada Maret 2025. Ia divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan pengadaan proyek serta dijerat perkara TPPU dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Puluhan aset berupa tanah dan bangunan disita negara, sementara proses pidana pencucian uang gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru