Bandar Narkoba

Ko Erwin Bandar Narkoba Ditembak Saat Kabur, Dugaan Jejak Setoran ke Oknum Perwira Polri Menguat

Reporter : Sondang
Bandar Narkoba Koh Erwin alias Erwin bin Iskandar. Foto dok polri

GoBanten.com - Penangkapan buron bandar narkoba Koh Erwin di Tanjung Balai membuka kembali sorotan publik terhadap rantai peredaran narkoba yang menjerat aparat penegak hukum. Bareskrim Polri menyatakan tersangka berupaya melarikan diri dan melawan saat hendak diamankan, sehingga petugas melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Handik Zusen menegaskan bahwa upaya paksa dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif.

Baca juga: Rendy Hermawan Terdeteksi di Malaysia, Polri Bergerak Cepat Kejar Bandar Narkoba ‘The Doctor’

“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Koh Erwin tiba di markas Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB. Ia tampak dipapah dua petugas saat digelandang dari kendaraan menuju ruang pemeriksaan.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang berinisial A alias G dan R alias K yang diduga membantu rencana pelarian tersangka. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini tak berdiri sendiri. Nama Koh Erwin sebelumnya dikaitkan dengan aliran dana kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pelanggaran narkotika.

Baca juga: Mengejutkan! Modus Vape hingga Boneka Dipakai Ko Andre untuk Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Penyidik menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin, serta hasil tes rambut yang menunjukkan penggunaan narkoba.

Aliran dana narkoba yang diterima Didik disebut mencapai Rp2,8 miliar selama Juni–November 2025 melalui jajarannya. Penanganan perkara ini turut melibatkan Polda NTB, yang menetapkan Didik sebagai tersangka penerima dana hasil tindak pidana narkoba.

Polisi juga menelusuri peran Aipda Dianita dalam penguasaan barang bukti narkotika yang dititipkan di wilayah Tangerang, Banten. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jejaring perlindungan terhadap peredaran narkoba di tingkat aparat.

Baca juga: Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Biduan Positif Narkoba Diamankan

Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Penangkapan Koh Erwin menjadi ujian konsistensi penegakan hukum terhadap jaringan narkoba yang tidak hanya melibatkan pelaku sipil, tetapi juga menyeret aparat. Kasus ini memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika belum sepenuhnya bebas dari persoalan integritas di internal penegak hukum.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru