UU Bencana

DPD RI: Tanpa Payung Hukum Baru, Kesiapsiagaan Daerah Hanya Slogan

Reporter : Sondang
Komite II DPD RI mendorong revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Foto ist

GoBanten.com - Komite II DPD RI mendorong revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana dengan menekankan penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan di tingkat daerah. Legislasi yang ada dinilai tidak lagi memadai menghadapi eskalasi bencana yang kian kompleks dan berulang.

Anggota DPD RI dari Bangka Belitung, Darmansyah Husein, menegaskan revisi harus mengubah paradigma dari respons darurat menjadi pencegahan sistematis. “Revisi UU harus mencakup kesiapsiagaan dan mitigasi bencana secara serius, termasuk kehadiran dana abadi penanggulangan bencana di pemerintah daerah. Ini krusial agar daerah tidak selalu bergantung pada respons pusat saat bencana terjadi,” ujarnya dalam rapat Komite II DPD RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Indonesia Re Dorong Penguatan Riset Risiko Bencana Nasional Lewat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Menurutnya, tanpa kerangka pendanaan yang kuat dan mekanisme mitigasi yang operasional, daerah akan terus berada dalam posisi reaktif setiap kali bencana datang, sementara kerugian sosial-ekonomi berulang.

Baca juga: Belajar dari Negara Maju, Indonesia Diminta Benahi Tata Ruang Nasional

Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan, mengingatkan agar revisi tidak bersifat tambal sulam. “Kita tidak boleh hanya merespons bencana besar di beberapa provinsi. Revisi undang-undang ini harus berlaku nasional dan mampu menjawab berbagai jenis bencana di daerah lain dengan karakter risiko yang berbeda,” tegasnya.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut melalui audiensi dengan satuan tugas kebencanaan dan kementerian terkait sebelum menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah.

Baca juga: DPD RI Dorong Green Village, Tata Kelola Desa Berbasis Lingkungan

Dorongan penguatan mitigasi di level daerah ini mencerminkan kritik lama terhadap tata kelola kebencanaan yang dinilai masih berorientasi pada penanganan pascabencana. Di tengah meningkatnya frekuensi kejadian ekstrem, Komite II menilai tanpa pembaruan payung hukum dan skema pendanaan yang pasti, kesiapsiagaan daerah berisiko tetap menjadi slogan administratif, bukan kapasitas nyata di lapangan.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru