JAKARTA, GoBanten.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah isu penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kemenhut menegaskan kehadiran tim Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) semata untuk pencocokan data.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan kegiatan tersebut berlangsung tertib dan kooperatif. Ia menekankan, pencocokan data berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan—termasuk hutan lindung—yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya, bukan pada era Kabinet Merah Putih.
Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN
"Pencocokan data merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan akurasi dan transparansi," tegas Ristianto. 'Kemenhut, kata dia, siap membuka data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan", tambahnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid DPO dalam Kasus Korupsi Minyak Petral
Isu ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus izin tambang nikel Konawe Utara. Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pelaporan SP3 ke Dewan Pengawas KPK menuai kritik karena dinilai terlambat dan tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Drama Penahanan Yaqut Berlanjut, Kini KPK Bergerak Cepat Bongkar Kasus Haji
KPK beralasan, perkara dihentikan karena kendala penghitungan kerugian negara dan sebagian kasus telah kedaluwarsa. Meski demikian, rangkaian peristiwa ini kembali memantik pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan.
Editor : Sondang