JAKARTA, GoBanten.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fee dalam penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Wahid diduga meminta fee antara 2,5 hingga 5 persen dari peningkatan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Sebagian dana disebut diserahkan bertahap sejak Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.
Baca juga: Integritas Nol, Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap KPK
Penetapan tersangka ini menjadi catatan kelam dalam perjalanan hidup Wahid, yang sebelumnya dipandang sebagai figur sederhana dan pekerja keras. Lahir dari keluarga petani di Indragiri Hilir, ia pernah bekerja sebagai cleaning service dan kuli bangunan demi biaya kuliah di UIN Suska Riau. Karier politiknya menanjak melalui Partai Kebangkitan Bangsa hingga menjabat anggota DPRD, anggota DPR RI, dan kemudian terpilih sebagai Gubernur Riau pada Pilkada 2024.
Baca juga: KPK Periksa Budi Karya Sumadi, Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Masuk Babak Baru
Kini, perjalanan politik panjang tersebut menghadapi ujian berat seiring proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Editor : Sondang