GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat badan usaha milik negara (BUMN) agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.
“Kebijakan yang dibuat direksi harus benar-benar mempertimbangkan risiko agar terhindar dari unsur mens rea (niat jahat) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN
Menurut Roro, konflik kepentingan merupakan akar dari praktik korupsi di sektor BUMN, sebagaimana ditemukan KPK dalam berbagai kasus. Padahal, BUMN sejatinya dibentuk untuk memberikan keuntungan bagi negara, bukan justru menyebabkan kerugian.
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Pemkot Tangerang Libatkan Kejari dalam Pengawasan Proyek
“Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tipikor menegaskan bahwa tindak pidana korupsi terjadi ketika terdapat kerugian negara,” jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Dipenjara, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo
Lebih lanjut, KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai bentuk niat jahat karena biasanya dilatarbelakangi oleh tujuan tertentu dan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, setiap pejabat BUMN diwajibkan menghindari praktik tersebut agar tidak terjerat kasus hukum.
Editor : Sondang