GoBanten.com - Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9/2025). Pemeriksaan kedua itu seharusnya dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
“(Khalid) tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN
KPK memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan karena keterangan Khalid dinilai penting. Dalam pemanggilan pertama, Khalid sempat hadir dan bersikap kooperatif.
Baca juga: Tak Terima Dipenjara, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo
Kasus kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah melobi Kemenag agar mendapatkan kuota lebih banyak. Meski begitu, tersangka dalam perkara ini belum diumumkan, namun penetapannya mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sondang