JAKARTA, GoBanten com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim itu dijemput paksa penyidik KPK setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.37 WIB dengan tangan diborgol. Ia tampak berusaha menutupi wajahnya dan menghindari sorotan kamera wartawan.
Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2025. Lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Pemkot Tangerang Libatkan Kejari dalam Pengawasan Proyek
Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek. Namun, Awang Faroek telah meninggal pada Desember 2024 lalu.
Baca juga: Tak Terima Dipenjara, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo
Kasus korupsi ini telah masuk tahap penyidikan sejak September 2024. Penahanan Rudy menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan praktik korupsi terkait perizinan tambang di Kaltim.
Editor : Sondang