ASN Tangsel Terseret Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar

Reporter : Roby
asn korupsi sampah

Tangsel, GoBanten.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 kembali jadi sorotan. Nilai proyeknya mencengangkan, mencapai Rp 75,9 miliar, dan kini muncul satu nama baru yang ikut terseret, Zeky Yamani.

Zeky bukan sosok asing di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Ia dulunya bekerja sebagai staf di dinas tersebut dan sekarang tercatat sebagai ASN di Disdukcapil Tangsel. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Banten, Zeky telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dan langsung ditahan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Delegasi 25 Universitas Inggris Kunjungi BSD City

"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Kamis (17/4) lalu.

Dari hasil penyelidikan, peran Zeky cukup sentral. Saat masih bertugas di DLH, ia disebut punya kuasa dalam menentukan lokasi akhir pembuangan sampah. Bersama Wahyunoto Lukman—mantan Kadis DLH Tangsel yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—mereka diduga memilih titik-titik pembuangan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Menentukan lokasi pembuangan akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan,” ujar Rangga.

Baca juga: Polisi Gagalkan “Home Industry” Narkotika di Jantung Ibu Kota

Yang membuat publik tercengang adalah jumlah uang yang diduga dinikmati langsung oleh Zeky dari proyek in Rp15,4 miliar. Uang tersebut ditransfer atas nama dirinya, dan yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum terkait penggunaannya.

“Dana itu dikelola sendiri oleh tersangka, tetapi tidak ada dokumen yang mendukung pertanggungjawaban keuangannya,” tambah Rangga.

Baca juga: Ribuan Nyawa Terancam, Jalan Berlubang di Tangsel Dibiarkan Jadi “Kuburan Berjalan”

Kini, Zeky resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini juga bertujuan mencegah kemungkinan pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti.

Dengan ditahannya Zeky, total sudah empat orang yang jadi tersangka dalam perkara ini. Selain dirinya dan Wahyunoto, ada TB Apriliadhi (Kabid Kebersihan DLH Tangsel), serta SYM, direktur dari pihak swasta yang terlibat. Penelusuran terus dilakukan oleh Kejati Banten dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain menyusul.(*)

Editor : Roby

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru