GoBanten.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan lemahnya penegakan hukum atas maraknya tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, setelah menemukan aktivitas penambangan tanpa izin dalam inspeksi mendadak, Kamis (5/2/2026).
Ombudsman secara terbuka meminta Polres Cilegon segera bertindak dan tidak lagi beralasan kekurangan bukti.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan temuan di lapangan sudah cukup jelas untuk menjadi dasar penindakan. “Semua yang kita lihat ini ilegal. Jangan lagi bilang tidak ada bukti.
Lokasinya di luar izin pemerintah. Saya minta Polres Cilegon segera melakukan penertiban,” tegas Yeka di lokasi sidak.
Yeka menilai pembiaran tambang ilegal mencerminkan kegagalan pengawasan lintas instansi. Ia menekankan bahwa praktik penambangan tanpa izin seharusnya bisa ditindak dengan cepat jika aparat bekerja sesuai mandat hukum. “Ini seharusnya mudah ditertibkan kalau mau bekerja dengan baik. Jangan sampai hukum kalah oleh pembiaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tambang yang memiliki izin namun diduga melanggar komitmen operasional. Menurut Yeka, tambang berizin wajib dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari kepatuhan lokasi hingga reklamasi pascatambang. “Yang tidak berizin tutup sekarang. Yang berizin pun harus dicek, jangan menambang di luar titik izin,” katanya.
Dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal disebut sudah mengganggu pelayanan publik. “Yang kita lindungi itu hak masyarakat—kesehatan, jalan rusak, lingkungan tercemar. Semua ini harus segera dipulihkan,” ujar Yeka.
Lebih jauh, Ombudsman menduga kuat adanya oknum yang membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia mendesak penindakan tidak berhenti pada penutupan lokasi, tetapi juga menyasar aktor di baliknya. “Kalau ada beking, harus diberantas. Tutup permanen, pidanakan pelaku, pulihkan kerusakan lingkungan. Baru setelah itu bicara izin,” tegasnya.
Yeka juga menyinggung peran pemerintah desa yang dinilai tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. “Kalau kepala desa takut karena ada beking, laporkan ke Satgas. Sekarang saatnya bicara apa adanya,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa persoalan tambang ilegal di Banten bukan kasus tunggal. “Berdasarkan penandaan ESDM, ada sekitar 40 titik tambang ilegal yang terdeteksi lewat citra satelit,” kata Fadli.
Ia mendesak pemerintah daerah membuka kanal pengaduan publik agar masyarakat bisa melaporkan aktivitas tambang ilegal tanpa takut tekanan. “Pengawasan tidak akan efektif kalau masyarakat tidak diberi ruang untuk melapor,” ujarnya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Provinsi Banten, Ade Ikhsanudin, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Mancak berpotensi masuk ranah pidana. “Ini bisa dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Itu pidana.
Sedangkan pelanggaran tambang berizin ditangani secara administratif,” jelasnya.
Sidak ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Ombudsman menegaskan akan terus memantau tindak lanjut penertiban, guna memastikan hukum tidak berhenti di lapangan, tetapi benar-benar ditegakkan.
Editor : Sondang