Serang - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang. Isu ini mengemuka dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Banten, Senin (2/2/2026), sebagai bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penataan Ruang.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 masih menjadi rujukan utama penataan ruang nasional, namun implementasinya kerap menghadapi hambatan di daerah.
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan masukan daerah menjadi kunci dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.
“DPD RI memiliki mandat konstitusional dalam urusan pemerintahan daerah. Karena itu, suara daerah sangat penting agar perubahan undang-undang ini tidak terputus dari realitas lapangan,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah daerah, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengungkapkan keterbatasan kewenangan masih menjadi kendala dalam pengendalian tata ruang.
“Instrumen pengendalian sudah kami siapkan, tetapi kewenangan daerah masih perlu diselaraskan dengan kebijakan pusat,” katanya.
Anggota DPD RI asal Banten, Ade Yuliasih, menilai ketidaksinkronan kewenangan perizinan kerap membuat daerah berada pada posisi pasif. “Daerah sering hanya meregistrasi keputusan pusat, padahal kami yang paling memahami kondisi riil wilayah. Ini yang harus dibenahi,” tegas Ade.
Komite I DPD RI memastikan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Banten akan menjadi bahan penting dalam penyusunan DIM RUU Penataan Ruang agar kebijakan ke depan lebih efektif dan berpihak pada kebutuhan daerah.
Editor : Sondang