SERANG, GoBanten.com -Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa setiap program pembangunan daerah harus berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Ia meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tidak memperlakukan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sebatas dokumen administratif.
Menurut Andra, DIPA memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mengendalikan pelaksanaan program sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.
“DIPA bukan sekadar formalitas. Ini menjadi pegangan bagi kepala OPD dalam menjalankan tugasnya, mulai dari target kinerja hingga pelaksanaan program yang harus sejalan dengan perjanjian kinerja dan RPJMD,” ujar Andra, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh program pembangunan Provinsi Banten telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, dan ditetapkan melalui APBD 2026.
Karena itu, Andra menekankan bahwa OPD wajib menjalankan setiap program sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampak nyata bagi masyarakat.
“Pelaksanaan anggaran harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya kegiatannya berjalan, tetapi juga manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Andra juga menyatakan akan menjadikan DIPA sebagai alat evaluasi kinerja kepala OPD secara berkelanjutan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah provinsi dapat memantau progres kerja setiap OPD dari waktu ke waktu.
“Ini menjadi alat ukur saya untuk menilai kinerja kepala-kepala OPD. Kita bisa melihat kinerjanya secara day by day, sehingga pelaksanaan pembangunan benar-benar berada di jalur yang tepat,” pungkasnya.
Editor : Sondang