Jaksa, Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan Harus Masiku

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus harun masiku
kasus harun masiku

i

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait hilangnya buronan Harun Masiku.

JPU mengungkap bahwa Hasto dengan sengaja berupaya menggagalkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang calon legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.

Salah satu tindakan yang disebut dalam dakwaan adalah perintah Hasto kepada Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun Masiku guna menghilangkan jejak komunikasi.

"Memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022," ungkap JPU Wawan Yunarwanto di saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3).

JPU menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Hasto mengetahui KPK telah mengantongi bukti transaksi suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) tahun 2019.

Tidak hanya menghilangkan bukti, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui oleh penyidik KPK. Upaya perintangan ini membuat KPK kesulitan melacak keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Bersama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, Hasto disebut mengoordinasikan dana sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Wahyu dan Agustiani Tio.

Uang suap ini diberikan secara bertahap, di mana Rp200 juta disebut untuk biaya penghijauan kantor PDIP dan Rp400 juta lainnya diserahkan melalui Donny Tri kepada Saeful Bahri.

Sementara itu, Wahyu Setiawan meminta total dana sebesar Rp1 miliar agar dapat membantu pergantian kursi DPR sesuai keinginan Hasto dan PDIP.

Sebagai bagian dari strategi hukum, Hasto juga memerintahkan Donny Tri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW.

Mahkamah Agung kemudian menerbitkan fatwa bahwa pergantian caleg adalah kewenangan partai, namun KPU tetap menolak menggantikan Rezky Aprilia dengan Harun Masiku.

JPU menegaskan bahwa perbuatan Hasto telah menghambat proses penyidikan dan berkontribusi terhadap sulitnya KPK menemukan Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor.**

Berita Terbaru

Integritas Nol, Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap KPK

Integritas Nol, Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap KPK

Selasa, 10 Mar 2026 15:27 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 15:27 WIB

Praktik korupsi di level pemerintah daerah kerap dipicu oleh kombinasi kekuasaan besar dan tekanan kebutuhan dana, terutama setelah proses politik yang mahal…

Ngabuburit Jadi Produktif Lewat Workshop Tas Rajut Chunky di EXCOTEL Design Hotel Surabaya

Ngabuburit Jadi Produktif Lewat Workshop Tas Rajut Chunky di EXCOTEL Design Hotel Surabaya

Minggu, 08 Mar 2026 23:30 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 23:30 WIB

Ngabuburit di Surabaya berubah jadi kelas kreatif. UMKM belajar membuat tas rajut chunky yang kini diminati pasar kerajinan handmade.…

Volvo ES90, Sedan Listrik Premium dengan Jarak Tempuh 661 Km

Volvo ES90, Sedan Listrik Premium dengan Jarak Tempuh 661 Km

Sabtu, 07 Mar 2026 11:37 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 11:37 WIB

Kehadiran ES90 menandai upaya Volvo memperluas lini mobil listriknya di Indonesia.…

Huawei Rilis Huawei Mate X7 di Indonesia, Ponsel Lipat Tipis dengan Kamera dan Fitur AI

Huawei Rilis Huawei Mate X7 di Indonesia, Ponsel Lipat Tipis dengan Kamera dan Fitur AI

Sabtu, 07 Mar 2026 09:45 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 09:45 WIB

Peluncuran Mate X7 menandai upaya Huawei mempertahankan eksistensi di pasar smartphone premium.…

Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan

Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan

Sabtu, 07 Mar 2026 07:50 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 07:50 WIB

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.…

Ford Perkuat Pasar Indonesia, Experience Center Pertama Resmi Beroperasi di Sunter

Ford Perkuat Pasar Indonesia, Experience Center Pertama Resmi Beroperasi di Sunter

Jumat, 06 Mar 2026 15:27 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 15:27 WIB

Ford Experience Center dibangun di atas lahan seluas 1.014 meter persegi dirancang sebagai multi-functional hub yang menghadirkan pengalaman otomotif terpadu…