Jaksa, Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan Harus Masiku

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus harun masiku
kasus harun masiku

i

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait hilangnya buronan Harun Masiku.

JPU mengungkap bahwa Hasto dengan sengaja berupaya menggagalkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang calon legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.

Salah satu tindakan yang disebut dalam dakwaan adalah perintah Hasto kepada Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun Masiku guna menghilangkan jejak komunikasi.

"Memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022," ungkap JPU Wawan Yunarwanto di saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3).

JPU menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Hasto mengetahui KPK telah mengantongi bukti transaksi suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) tahun 2019.

Tidak hanya menghilangkan bukti, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui oleh penyidik KPK. Upaya perintangan ini membuat KPK kesulitan melacak keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Bersama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, Hasto disebut mengoordinasikan dana sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Wahyu dan Agustiani Tio.

Uang suap ini diberikan secara bertahap, di mana Rp200 juta disebut untuk biaya penghijauan kantor PDIP dan Rp400 juta lainnya diserahkan melalui Donny Tri kepada Saeful Bahri.

Sementara itu, Wahyu Setiawan meminta total dana sebesar Rp1 miliar agar dapat membantu pergantian kursi DPR sesuai keinginan Hasto dan PDIP.

Sebagai bagian dari strategi hukum, Hasto juga memerintahkan Donny Tri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW.

Mahkamah Agung kemudian menerbitkan fatwa bahwa pergantian caleg adalah kewenangan partai, namun KPU tetap menolak menggantikan Rezky Aprilia dengan Harun Masiku.

JPU menegaskan bahwa perbuatan Hasto telah menghambat proses penyidikan dan berkontribusi terhadap sulitnya KPK menemukan Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor.**

Berita Terbaru

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Salah satu contoh yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah Sabat.…

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Selain aktivitas jual beli, LBFest 2026 menghadirkan komunitas dan pelaku ekosistem bisnis.…