MOROWALI, GoBanten.com -Bandara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, diketahui telah berstatus internasional sejak Agustus 2025. Status tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Keputusan itu ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025. Dalam aturan tersebut, Bandara IMIP menjadi salah satu dari tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu. Dua bandara lainnya adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, serta Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Melalui ketentuan di beleid tersebut, penerbangan langsung internasional di bandara khusus diperbolehkan untuk keperluan evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo yang berkaitan dengan kegiatan usaha utama. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang berlaku untuk penerbangan internasional.
Selain itu, setiap penerbangan internasional wajib dikoordinasikan dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan guna memastikan tersedianya personel serta fasilitas pendukung. Penetapan layanan internasional pada bandara khusus berlaku selama satu tahun sejak tanggal keputusan dikeluarkan. Jika setelah masa tersebut masih diperlukan, pengelola bandara wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum.
Status Bandara IMIP kembali menjadi perhatian usai pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyoroti absennya perangkat negara seperti imigrasi dan bea cukai di bandara tersebut. Ia menilai kondisi itu menimbulkan celah kerawanan dalam aspek kedaulatan ekonomi dan menyatakan perlunya evaluasi segera.
Menurut data Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP berstatus bandara khusus dengan klasifikasi teknis 4B. Bandara ini dikelola oleh pihak swasta untuk melayani penerbangan domestik, dengan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Editor : Sondang