Go Banten.com - Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang 2025–2030 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (8/9/2025).
RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang dipertegas melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Penyusunan dokumen ini wajib dilakukan dalam tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada.
“RPJMD menjadi pedoman strategis agar seluruh OPD memahami prioritas pembangunan yang akan dijalankan selama lima tahun kepemimpinan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah,” ujar Najib usai sidang paripurna.
Najib menjelaskan, terdapat lima isu strategis yang dirumuskan, mulai dari pembangunan SDM unggul dan berdaya saing, penataan infrastruktur yang tangguh, pembangunan ekonomi berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif, hingga pemenuhan hak dasar masyarakat yang inklusif.
Visi besar RPJMD adalah terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia, yang dijabarkan ke dalam enam misi. Di antaranya peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan iklim investasi, swasembada pangan, tata kelola pemerintahan yang prima, serta kehidupan masyarakat yang harmonis berlandaskan nilai religius dan kebangsaan.
Sejumlah program prioritas turut dimasukkan dalam RPJMD, seperti peningkatan pelayanan kesehatan dan penurunan stunting, penguatan pendidikan melalui sarana prasarana dan wajib belajar diniyah, penyediaan akses air bersih dan sanitasi, hingga penataan ruang publik terpadu.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang ini juga membahas Raperda prakarsa DPRD terkait perlindungan dan hak penyandang disabilitas. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Maksum dari Fraksi Gerindra, dengan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Pemkab Serang, BUMD, dan anggota DPRD.
Editor : Sondang